Membaca Realitas
728×90 Ads

Jokowi Teken Aturan Pendaftaran Kawin Campur Kewarganegaraan

JAKARTA (kalesang) – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022. Salah satunya mengatur tentang cara mendapat kewarganegaraan untuk anak hasil pernikahan campuran WNI-WNA.

PP Nomor 21 Tahun 2022 yang ditandatangani pada Selasa (31/5/2022) ini adalah perubahan perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. PP ini sendiri adalah amanat UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

“Kewarganegaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang sudah berlaku lebih dari satu dasawarsa.” Seperti ditulis dalam PP Nomor 21 Tahun 2022.

“Namun seiring perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, kedua aturan itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan pelayanan kewarganegaraan kepada masyarakat serta demi kepastian hukum status kewarganegaraan seseorang.” Lanjutnya, dilansir dari CNNIndonesia.com, Minggu (5/6/2022).

PP tersebut juga memaparkan saat ini masih banyak dijumpai anak hasil perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) yang tidak didaftarkan berdaasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sehingga melewati batas waktu yang ditentukan.

Selain itu, kerap dijumpai juga anak yang sudah didaftarkan tetapi tidak memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah ini memberikan landasan hukum agar anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat mendaftar atau memilih dalam jangka waktu 2 (dua) tahun untuk memberikan kepastian terhadap status kewarganegaraan bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1).” Urai PP tersebut.

Permohonan memperoleh kewarganegaraan untuk anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat 1 yang tidak mendaftar atau telah melewati batas waktu dapat dilakukan dengan pewarganegaraan.

Selain mengatur tentang proses pewarganegaraan bagi anak, peraturan pemerintah ini juga mengatur beberapa hal, yakni:

  1. Proses pelaporan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri
  2. Permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia secara elektronik dan langsung kepada menteri melalui pejabat
  3. Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia kepada menteri melalui pejabat secara elektronik melalui sistem informasi atau secara langsung; dan
  4. Integrasi data dan sistem informasi kewarganegaraan antara instansi tingkat pusat yang menangani proses perolehan, kehilangan, pembatalan, dan perolehan kembali kewarganegaraan.

Anak hasil perkawinan campur yang belum mendaftar kewarganegaraan dapat mengajukan permohonan dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Berikut data-data yang dibutuhkan:

  1. Nama lengkap
  2. Tempat dan tanggal lahir
  3. Jenis kelamin
  4. Status perkawinan
  5. Alamat tempat tinggal
  6. Pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap
  7. Kewarganegaraan asal
  8. nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal.

Selain data-data tersebut, permohonan kewarganegaraan juga harus dilampiri dengan:

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  2. Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/ suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  3. Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian salah seorang dari orang tua pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  4. Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit
  6. Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia
  7. Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  8. Surat keterangan catatan kepolisian
  9. Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda

 

  1. Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap
  2. Bukti pembayaran uang pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak; dan
  3. Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

 

 

Editor: Zulfikar
728×90 Ads