Membaca Realitas
728×90 Ads

Satu Warga Binaan Jadi Tersangka Penyelundupan Sabu di Lapas Sanana

SANANA (kalesang) – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula menetapkan satu tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dalam pembungkus rokok ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Tersangka merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Sanana berinisial NF. Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram.

NF ditangkap pada Sabtu (21/5/2022) pukul 10.00 WIT setelah petugas Sat Narkoba Polres Kepulauan Sula menerima laporan dari petugas Lapas Sanana.

“Penyidik Sat Narkoba telah melakukan gelar perkara dan menetapkan NF sebagai tersangka. NF adalah warga binaan di Lapas Kelas IIB Sanana.” Kata Kapolres Kepulauan Sula, AKBP. Cahyo Widyatmoko dalam press release yang digelar, Senin (6/6/2022).

Barang bukti narkotika jenis sabu

Kapolres mengungkapkan, barang haram tersebut ditemukan oleh petugas Lapas Sanana berinisial MIR saat memeriksa barang bawaan seorang perempuan berinisial RH saat membesuk mantan suaminya.

“Dari situ anggota langsung bereaksi cepat menuju ke Lapas. Dan disana memang benar adanya narkotika jenis sabu.” Ungkapnya.

Penyidik langsung melakukan pengembangan penyidikan terhadap RH. Kepada polisi, RH mengaku bingkisan berisikan pakaian sembahyang itu diterima dari saudaranya untuk diberikan kepada NF.

“Setelah itu anggota langsung mengintrogasi NF yang bersangkutan mengakui bahwa benda (sabu) tersebut miliknya yang dikirimkan oleh rekannya yang berada di Ternate.” Ujar Kapolres.

“Jadi, berdasarkan penyelidikan, walaupun RH membawa titipan tapi diketahui tidak pernah membuka isi dari titipan tersebut. Sehingga RH tidak mengetahui apa sebenarnya isi dari barang itu.” Sambungnya.

Kapolres menegaskan, tersangka NF dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.(tr-02)

 

Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Zulfikar
728×90 Ads