JAILOLO (kalesang) – Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dan Jabatan Fungsional Tahun 2022.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Halbar, Djufri Muhammad di Aula Baikole, lantai 2 Kantor Bupati Halbar, Rabu (8/6/2022).
Dalam sambutannya, Djufri Muhammad menyampaikan dalam upaya meningkatkan kedisiplinan PNS Pemerintah telah menerbitkan peraturan tentang disiplin melalui PP nomor 94 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU nomor 5 tahun 2014 tentang manajemen ASN dan PP nomor 11 tahun 2017.
“Tujuan pemerintah mengeluarkan peraturan tentang disiplin PNS adalah untuk menjamin tata tertib dan kelancaran tugas PNS itu sendiri.” Jelasnya.
Selain itu, Djufri mengapresiasi BKD Halbar dan BKN regional XI Manado atas terlaksananya sosialisasi ini.

“Saya berharap sosialisasi ini yang diselenggarakan oleh BKD Halbar ini merupakan langkah tegas, arif dan bijaksana dalam menyikapi perilaku indisipliner ASN di lingkup pemerintah Halbar.” Harapnya.
Sementara itu, Kepala BKD Halbar, Fransiska Ranjaan memperingatkan kepada seluruh PNS agar menghilangkan kebiasaan buruk seperti tidak masuk kantor.
“Pegawai yang 10 hari tidak masuk kantor berturut- turut tanpa alasan itu diberhentikan pembayaran gaji, setelah itu baru di proses pemecatan. Itu PP 94 yang baru sehingga perlu disosialisasikan supaya pegawai jangan kaget kalau gajinya tidak dibayar, sehingga dilakukan sosialisasi.” Tegasnya.
Mengenai jabatan fungsional pasca penyetaraan pada 31 Desember 2021 sudah dilakukan pelantikan banyak pimpinan SKPD yang belum paham terkait dengan jabatan fungsional yang ada di instansinya.
“Oleh karena itu, sosialisasi yang dilaksanakan tadi supaya mereka paham apa yang menjadi tugas pejabat yang dilantik sebagai jabatan fungsional, hak- haknya, kenaikan pangkat dan lain sebagainya.” Tandasnya.(tr-01)
