KPU Malut Gelar Rekapitulasi Data Berkelanjutan
TERNATE (Kalesang)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara bersama KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Maluku Utara melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Mei Tahun 2022, Rabu (8/6/2022).
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Maluku Utara, Reni Syafrudin A. Banjar ST mengatakan, forum rapat rekapitulasi tersebut, KPU Kabupaten/Kota se Maluku Utara telah menyampaikan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) setiap bulan berjalan.
Pada rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Mei tahun 2022 ini total jumlah pemilih bulan berjalan adalah 754.089 pada periode sebelumnya total jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan adalah 754.806.
“Pemilih baru terdiri dari pemilih pindah masuk 197 orang dan pemilih pemula 87 orang.”Ungkapnya, Rabu (8/6/2022)
Lanjutnya, untuk pemilih tidak memenuhi syarat adalah 1001 orang dengan keterangan pemilih meninggal 114 orang pemilih, pemilih pindah keluar 171 orang pemilih, ganda 2 orang pemilih,TNI 1 orang pemilih, Polri 101 orang pemilih, dan status B atau belum KTP Elektronik atau Suket sebanyak 612 orang pemilih.
“Penjelasan untuk status B atau pemilih non KTP elektronik sendiri sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat 3 huruf i PKPU 6 Tahun 2021.”Jelasnya.
Selain itu, pada pertemuan rapat koordinasi KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi bersama stakeholders pihaknya menerima masukan dan tanggapan dari berbagai pihak dan instansi tentang data pemilih berkelanjutan.
“Karena itu KPU Malut berharap agar semua pihak dapat berperan aktif dalam memberi masukan dan tanggapan.”Tuturnya.
Ia mengatakan masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) ini, dapat dilakukan dengan mendatangi kantor KPU kabupaten/kota setempat.
“Masyarakat mengisi formulir tanggapan dan disertai dengan bukti autentik sehingga dapat dimasukkan sebagai pemilih baru atau pemilih di tidak memenuhi syarat (TMS).”Jelasnya.
Namun, untuk mempermudah akses masyarakat KPU telah menyediakan website dan aplikasi mobile lindungihakmu.kpu.go.id yang dilengkapi fitur pengecekan statu data pribadi pemilih, pendaftaran diri sebagai pemilih, Lapor Pemilih TMS, dan mengecek rekapitulasi DPB baik ditingkat nasional sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota.(M-02)
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan