Soal Puskesmas Fuata, Hasrul: Pemda Kepsul Harus Turun Evaluasi dan Audit
SANANA (kalesang) – Permasalahan mobil ambulance di Puskesmas di Sulabesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut), Pemerintah Daerah Kepsul diminta turun tangan melakukan audit dan evaluasi.
Hal itu disampaikan oleh advokat dan pakar Hukum Kesehatan Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Hasrul Buamona saat dihubungi kalesang.id, Rabu (8/6/2022).
Pada prinsipnya, Hasrul mengatakan, pelayanan kesehatan mengandung nilai anturism untuk mendudukkan kepentingan publik. Berbicara soal kepentingan publik maka sudah tentu berbicara terkait dengan banyak orang yang di dalamnya ada masyarakat dari semua golongan, tidak ada namanya diskriminasi sebab seluruh lingkup strata sosial masuk dalam kepentingan publik.
“Di Indonesia dalam pengelolaan rumah sakit dibagi menjadi dua bentuk, yakni rumah sakit yang dikelolah oleh badan hukum publik yang dimiliki oleh negara, dan rumah sakit yang dikelolah oleh perseorangan terbatas dan persero atau rumah sakit swasta.” Katanya.
Jika mengacu pada rumah sakit yang dikelolah oleh negara, alumni SMA Negeri 1 Sanana itu menambahkan, ada banyak bentuk. Adapun rumah sakit yang dikelolah langsung oleh Kementerian Kesehatan maupun rumah sakit yang dikelola secara bersama antara kementerian dan Pemda.
Sementara level puskesmas, lanjut lelaki doktor itu, merupakan pelayanan kesehatan primer. Di mana pelayanan pertama bagi masyarakat yang bersifat promotif dan preventif. Kemudian puskesmas ini juga bagian dari rumah sakit yang dimilik oleh Pemerintah Pusat, namun kegiatan sehari-harinya dikelolah oleh Pemda.
“Jadi ada anggaran dari pusat dan juga anggaran dari daerah hal ini sudah masuk ke dalam wilayah politik penganggaran ya.” Beber Hasrul.
Tentu, kata Hasrul, secara umum kembali pada anturism tadi, yang memilik hubungannya dengan pelayanan publik di dalamnya termasuk puskesmas. Maka segala bentuk tata laksana medis ataupun pelayanan kesehatan terhadap masyarakat menyangkut dengan kepentingan publik tak ada tanggungan biaya-biaya tertentu.
“Menjadi pertanyaannya apakah ambulance ini bagian dari kepentingan publik atau jangan-jangan ada biaya tertentu yang dipenuhi operasional oleh masyarakat.” Cetusnya.
Sedangkan tranportasi berupa ambulance, lanjut Hasrul, tidak bisa dijadikan sebagai prifatisasi. Artinya kalau digunakan harus ada biaya tertentu dari masyarakat. Jadi mobil ambulance itu sudah termasuk bagian dari publik servis dari puskemas tersebut.
“Negara atau pemerintah setempat tak bisa menjadikan alasan bahwa tidak ada anggaran dan lain sebagainya dalam hal ini pimpinan instansi tersebut.” Tegas Hasrul.
Kalaupun alasan demikian, sambung Hasrul, secara politik penganggaran vertikal pelayanan kesehatan sudah menjadi kewajiban mutlak. Untuk itu Pemda Kepsul mestinya turun tangan melakukan audit dan evaluasi. Baik itu audit mutu maupun audit penganggaran di puskesmas bersangkutan.
“Jangan sampai pelaksanaan teknis seperti yang terjadi di Puskesmas Fuata ini memang benar adanya dia terkendala soal anggaran. Jadi harus ada timbal balik dalam proses evaluasi.” Ujarnya.
Untuk itu, Hasrul menegaskan, Pemda Kepsul harus melihat ke dalam. Sebab, jangan sampai dari aspek pengganggaran terkait mobil ambulance kurang atau tidak ada.
“Sebab masyarakat tidak punya satu kompetensi mengetahui di wilayah semacam itu. Karena masyarakat terkadang tidak mau tahu ada anggaran atau tidak, yang jelas harus ada pelayanan. Sebab konsep pelayanan publik harus seperti itu.” Tutupnya.(tr-02)
