Membaca Realitas

Jaksa Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Desa Lola

TIDORE (kalesang) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara mengeksekusi penjara mantan Kepala Desa (Kades) Lola karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017-2019.

Kepala Kejari Tikep, Abdul Muin, S.H., M.H., melalui Kasi Intel, Gama Palias mengatakan, terpidana yang dieksekusi penjara bernama M. Saleh Abu.

“Terpidana dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Kota Ternate.” Ungkap Gama kepada kalesang.id, Jumat (10/6/2022).

Eksekusi M. Saleh Abu berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print- 174 / Q.2.11 / Fu.1/ 06 / 2022 tanggal 9 Juni 2022 atas Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor :4/Pid.Sus-TPK/2022/PN tertanggal 25 Mei 2022 dengan amar putusan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Saleh Abu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta.

“Dengan ketentuan bahwa, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.” Jelas Gama.

Lanjut Gama, dalam putusan tersebut juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp902.920.500,00.

“Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.” Kata Gama menjelaskan.

Gama menambahkan, terpidana semasa menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan ADD dan DD Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tikep tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.(tr-04)

 

Reporter: M Rahmat Syafruddin
Redaktur: Zulfikar