TERNATE (kalesang) – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melalui bidang profesi dan pengamanan (Bid Propam) melakukan tes urine secara mendadak kepada 100 anggota, Kamis (9/6/2022).
Pemeriksaan urine pada anggota ini dilaksanakan sela-sela setelah apel pagi personel Polda Malut.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsi, S. I.K menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan rutin guna menghindari anggota dari penyalahgunaan narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan dilaksanakan secara acak kepada 100 personil, Alhamdulillah setelah dilakukan pemeriksaan narkoba dalam urine semuanya dinyatakan dengan hasil keterangan negatif.” Jelas Michael.
Adapun pemeriksaan narkoba dalam urine sesuai dengan perintah dari pimpinan untuk mendeteksi pengunaan obat-obatan terlarang dalam tubuh anggota polri khususnya personel Polda Malut.
Sarta menekan atau meminimalisir terjadinya pelanggaran yang lakukan oleh personel baik itu pelanggan disiplin, kode etik profesi porli, maupun pidana.
“Pelaksanaan tes urine ini juga bertujuan menindak lanjuti program Kapolri dalam bidang pengawasan personil polri.” Ungkapnya.
Menurutnya, kasus narkoba merupakan menjadi atensi polri terutama dalam upaya transformasi menuju presisi yang prediktif, responsibilitas, tranparansi dan berkeadilan.
“Oleh karenanya, sebelum melakukan penegakan hukum, kita pastikan dulu personil kita terbatas dari narkoba.” Kata Michael.
Kabid Humas juga mengingatkan kepada anggota polri khususnya Polda Malut agar tidak terlibat dalam peredaran dan penyalagunakan obat terlarang.
“Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidanakan.” Ucapa Kabid Humas Polda Malut.
“Kapada masyarakat Maluku Utara mari kita jaga wilayah Malut ini dari peredaran apabila melihat atau mengetahui adanya peredaran narkoba untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.” Kabid Humas menambahkan.
Ia pun menegaskan, bilamana adanya penyimpanan penyalahgunaan narkoba oleh anggota polri, maka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tidak ada kata ampun terhadap bagi anggota polri.” Tegasnya.
Kemudian juga selain diproses peradalian umum akan diberikan sangsi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas polri.
“Ini sebagai langkah nyata khususnya Polsa Malut dan jajaran dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkoba dilingkungan internal.” Tandasnya.(tr-09)
Reporter: Aryanto Umalekhoa
Redaktur: Zulfikar