Membaca Realitas

Guru-Guru yang Tolak Plt Kepsek Yati Ali Terancam Disanksi

TERNATE (kalesang) – Sejumlah guru yang terlibat dalam aksi pemboikotan belajar mengajar di SD Negeri 50 di Kelurahan Tafure Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara terancam disanksi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly bahwa penunjukan Yati Ali sebagai Pelaksana Tugas (Plt) telah sesuai Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Walikota Ternate.

“Itu sudah berdasarkan SK Wali Kota Ternate Nomor 824/2029/2022 tanggal 7 Juni 2022 yang akan berlaku pada tanggal Senin, (13 Juni 2022).” Ucap Samin, Sabtu (11/6/2022).

Mantan Lurah Gamalama itu mengatakan SK yang telah dikeluarkan oleh Walikota Ternate secara tak langsung atau dengan sendirinya menggugurkan SK Pelaksana Harian (Plh) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate.

“Gugur, karena kewenangannya ada di Walikota bukan Dinas. Jangan coba-coba ada yang melakukan penolakan SK Walikota Ternate itu.” Ancamnya.

Kendati begitu, Samin bilang pihaknya belum menerima informasi penolakan tersebut, dikarenakan SK Walikota Ternate itu belum berlaku.

“Jadi kalau ada guru-guru yang menolak, maka diberikan hukuman disiplin.” Tandas Samin.

Sementara Kepala Disdik Kota Ternate, Muslim Gani saat dimintai tanggapan pada Jumat, (10/6/2022) kemarin dirinya enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait persoalan tersebut.

“Kami akan cek di lapangan, cek di lapangan dulu.” Singkat Muslim. (m-01)

Sekadar diketahui, sebelumnya Disdik Kota Ternate mengeluarkan surat tugas pelaksana harian (Plh) kepada Laela H. Yamani menggantikan Sutrisno Din berdasarkan nomor 635/945/2022 tertanggal 30 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Disdik Kota Ternate. (m-01)

Reporter : Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan