TIDORE (kalesang) – Lantaran sering mengalami genangan air setiap hujan, warga Dusun Transmaidi, Desa Maidi bersama mahasiswa melakukan demonstrasi di depan Kantor Walikota Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara, Senin (13/6/2022).
Aryanto, salah satu warga Transmaidi mengatakan, selama 12 tahun dirinya menjadi warga setempat, sering sekali terjadi genangan air pemukiman. Bukan saja itu, tetapi kebun warga juga ikut terkena dampaknya.
Selama ini, Aryanto menambahkan, Pemerintah Daerah Tidore sudah ulang kali turun ke lokasi bencana. Tetapi tidak pernah ada perubahan. Yang paling disayangkan, akibat dari genangan air itu kemudian buaya bisa masuk ke perumahan warga.
“Tahun ini sudah tiga korban yang digigit buaya hingga luka-luka. Walau tak sampai tewas, akan tetapi korban mendapatkan cedera yang cukup serius.” Katanya kepada kalesang.id.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, dilakukan hearing bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tidore Kepulauan.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas (Kadis) PU Kota Tidore Kepulauan, Abdul Muis mengatakan, selama ini perencanaan untuk Desa Maidi itu menggunakan data curah hujan di 10 tahun yang lalu. Sementara dalam beberapa tahun terakhir curah hujan terbilang cukup meningkat.
Perencanaan di Transmaidi juga tidak membangun irigasi, sehingga, lanjut Abdul, hal ini merupakan PR dan tanggung jawab pemerintah daerah bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk merencanakan kembali pembuatan irigasi di Transmaidi.
“In shaa Allah di 2023 bisa dianggarkan, tetapi sementara masih dalam pembahasan, jadi kami belum tahu pasti besaran anggarannya berapa.” Kata Abdul.
Di kesempatan yang sama, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Abubakar mengatakan, penanggulangan bencana di Tidore lambat karena masalah pembiayaan.
“Dana Tak Terduga (DTT) hingga kini sudah habis terpakai. BPBD lambat tanggap darurat karena tidak adanya Dana Siap Pakai (DSP). Sudah 3 tahun ini DSP sudah tidak lagi dianggarkan dalam pembahasan APBD Tidore. DSP sudah diatur dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 tahun 2020.” Pungkasnya.(tr-04)
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Junaidi Drajel