Disdik Bentuk Tim Investigasi Telusuri Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di SD 56 Ternate
TERNATE (kalesang) – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate, Muslim Gani mengatakan pihaknya membentuk tim untuk melakukan investigasi dugaan pemalsuan tanda tangan bendahara yang dilakukan Kepala Sekolah (Kepsek) di sekolah SD Negeri 56 Kota Ternate Maluku Utara.
Pemalsuan tanda tangan dilakukan Kepsek tersebut untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) Januari dan Februari tahun 2022.
“Kita bentuk tim untuk melakukan investigasi tentang laporan itu.” Ucap Muslim saat diwawancarai kalesang.id, Selasa (14/6/2022).
Muslim menyebutkan setelah ada hasil investigasi baru akan membuat keputusan yang tepat berdasarkan temuan tersebut. Jika terbukti benar baru yang bersangkutan diberikan sanksi.
“Dalam hal ini memberikan sanksi jika itu benar ada temuan, apakah itu sanksi berat, ringan ataukah sedang. Sanksi terberat adalah kepala sekolah dicopot dari jabatannya.” Katanya.
Namun kata Muslim, sementara ini Kepsek yang bersangkutan harus menandatangani raport dan ijazah makanya belum bisa ada sanksi pemindahan.
Saat ini pihak Disdik membentuk tim yang terdiri dari ada empat orang yang diambil dari pihak Disdik, BKD ada inspektorat.
Tim ini nantinya akan memanggil Kepsek yang bersangkutan, guru-guru dan bendahara untuk diselidiki lebih lanjut terkait dengan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.
Sebelumnya Kepsek yang bersangkutan telah mengakui semua perbuatannya dihadapan anggota DPRD, guru-guru dan komite sekolah. Sang Kepsek berjanji akan mengembalikan uang Bantuan Operasional Siswa Daerah (BOSDa) sebesar Rp16 Juta yang telah disalahgunakan. Jika dalam waktu satu bulan tidak diselesaikan akan dibawa ke jalur hukum.
Baca Juga:Gelapkan Dana BOSDa dan Palsukan Tanda Tangan Guru, Kepsek SD di Ternate Siap Bertanggungjawab
Sementara, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Muhajirin Bailussy meminta Kepsek SD Negeri 56 Kota Ternate, Junianti Hasan harus segera diganti.
“Kalau Kepsek sudah bikin pengakuan lewat RDP dengan DPRD maka harus diganti.” Tegas Muhajirin, Senin (13/06/22).
Ketua DPC PKB Kota Ternate itu juga meminta, agar komisi III segera membuat rekomendasi kepada Disdik terkait masalah pemalsuan tanda tangan ini, karena yang bersangkutan sudah mengakuinya melalui RDP.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat bahwa DPRD dalam hasil rapat menemukan bukti dan telah merekomendasikan untuk diganti.” Tandas Muhajirin. (m-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan
