Ombudsman Maluku Utara Awasi Pelaksanaan UTBK 2026 di Unkhair Ternate
Ternate, Kalesang – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) tahun 2026 di Universitas Khairun (Unkhair) Ternate. Pengawasan dilakukan langsung di Gedung TIK Taliabu Unkhair pada sesi terakhir ujian. Selasa (28/4/2026).
Tim pengawas dipimpin Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir. Ia menegaskan, kehadiran Ombudsman merupakan bagian dari mandat pengawasan pelayanan publik guna memastikan pelaksanaan UTBK berjalan adil, transparan, dan bebas dari maladministrasi.
“Pengawasan ini bertujuan menilai kepatuhan penyelenggara terhadap standar layanan, prosedur operasional, serta prinsip keadilan bagi seluruh peserta,” ujar Iriyani.
Sementara itu, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Khairun, Dr. Hasan Hamid, menyatakan bahwa pengawasan eksternal memiliki peran penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan UTBK.
“Pengawasan eksternal turut memastikan tidak terdapat maladministrasi serta menjaga kualitas layanan kepada peserta ujian,” katanya.
Sebagai satu-satunya perguruan tinggi negeri di Maluku Utara yang menjadi pusat UTBK, Universitas Khairun telah melakukan berbagai persiapan sejak 2025. Persiapan tersebut mencakup koordinasi dengan panitia pusat serta konsolidasi internal untuk memastikan kesiapan teknis dan administratif.
Pelaksanaan UTBK di Unkhair berlangsung di empat lokasi di Kampus II Gambesi, yakni ruang TIK Gedung Kuliah Terpadu SSBN, ruang TIK Fakultas Ekonomi, gedung TIK Fakultas Kedokteran, serta ruang TIK Gedung Rektorat. Seluruh lokasi disebut telah melalui proses verifikasi kelayakan.
Namun, dari perspektif pengawasan pelayanan publik, kesiapan tidak hanya dilihat dari aspek teknis, tetapi juga aksesibilitas bagi seluruh peserta, khususnya yang berasal dari wilayah terpencil.
“Tahun ini terdapat 2.784 peserta UTBK di Universitas Khairun yang terbagi dalam 15 sesi,” ungkap Dr. Hasan.
Meski pelaksanaan berjalan sesuai jadwal dan prosedur, Ombudsman menyoroti tantangan aksesibilitas akibat kondisi geografis Maluku Utara yang didominasi wilayah kepulauan. Peserta dari daerah pelosok, terutama Halmahera dan pulau-pulau sekitarnya, masih menghadapi kendala transportasi laut.
“Kendala terbesar ada pada mobilisasi peserta, terutama yang berasal dari wilayah pelosok seperti Halmahera,” jelasnya.
Selain itu, aspek integritas juga menjadi perhatian dalam pengawasan. Potensi kecurangan, termasuk keterlibatan pihak lain, dinilai perlu diantisipasi melalui pengawasan ketat dan pembinaan berkelanjutan.
Sebagai evaluasi, Ombudsman mendorong adanya langkah perbaikan, terutama dalam memperluas akses layanan, memperkuat sistem pengawasan, serta memastikan seluruh peserta memiliki kesempatan yang setara dalam mengikuti UTBK.
“Kami berharap ke depan ada perhatian lebih terhadap mobilisasi peserta serta integritas, baik dari peserta maupun orang tua,” pungkas Dr. Hasan.
Penguatan peran pengawasan oleh Ombudsman diharapkan mampu memastikan penyelenggaraan UTBK tidak hanya berjalan lancar secara teknis, tetapi juga memenuhi prinsip pelayanan publik yang adil, inklusif, dan bebas dari maladministrasi.
