Ternate, Kalesang — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online (pinjol) dan layanan keuangan lainnya tanpa izin resmi.
Penghentian ini dilakukan hingga perusahaan tersebut memenuhi perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyampaikan, dalam praktiknya, Malahayati menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat, mulai dari konsultasi masalah pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program pengembangan dan penyaluran modal.
Namun, dalam publikasinya, perusahaan tersebut diketahui menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengklaim telah berizin serta terdaftar di OJK
“Salah satu modus yang ditawarkan adalah mengarahkan masyarakat untuk menutup utang pinjaman online dengan cara mengajukan pinjaman baru di platform lain. Malahayati juga menjanjikan akan membantu menyelesaikan seluruh utang nasabah dengan imbalan berupa sebagian dana dari pinjaman yang berhasil dicairkan,”bebernya.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.
“Kegiatan usaha yang dijalankan juga tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI memerintahkan Malahayati untuk segera menghentikan seluruh kegiatannya.
Selain itu, Satgas juga akan melakukan pemblokiran terhadap akses media sosial maupun tautan (URL) yang digunakan perusahaan tersebut sampai perizinan dipenuhi.
“Satgas PASTI menegaskan akan mengambil langkah hukum pidana apabila perintah penghentian tersebut tidak dipatuhi,” tagesnya.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian masalah pinjaman online, terutama yang mencantumkan logo OJK atau instansi resmi lainnya tanpa kejelasan izin.
Jika menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs resmi OJK.
Selain itu, bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan juga dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku.
