14 Musik Tradisional Maluku Utara, Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
Ternate, Kalesang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara mencatat sebanyak 14 musik tradisional sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) sepanjang semester pertama tahun 2026. Pencatatan tersebut menjadi bagian dari upaya negara memberikan pelindungan terhadap kekayaan intelektual komunal yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan pencatatan EBT merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah agar tetap terpelihara bagi generasi mendatang.
Menurutnya, pelindungan terhadap ekspresi budaya tradisional tidak hanya bertujuan mempertahankan identitas dan martabat bangsa, tetapi juga membuka peluang peningkatan nilai ekonomi bagi masyarakat yang menjadi pemilik budaya tersebut.
“Pelindungan ekspresi budaya tradisional merupakan upaya melestarikan budaya masyarakat yang memiliki nilai sosial dan budaya, yang pada gilirannya dapat mendorong peningkatan nilai ekonomi bagi masyarakat,” kata Argap dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Rian Arvin, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menginventarisasi dan mencatatkan berbagai potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Maluku Utara.
Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah, komunitas budaya, perguruan tinggi, media, hingga masyarakat menjadi kunci dalam memperkuat pelindungan terhadap berbagai aset budaya yang dimiliki daerah.
“Masih banyak potensi kekayaan intelektual komunal di Maluku Utara yang perlu dicatatkan, baik berupa ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis maupun indikasi asal. Ini merupakan tanggung jawab bersama agar warisan budaya tetap terlindungi,” ujarnya.
Rian menambahkan, berbagai tradisi budaya yang hidup di tengah masyarakat Maluku Utara telah diwariskan secara turun-temurun sehingga perlu memperoleh pelindungan hukum melalui pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Adapun 14 musik tradisional yang telah tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional pada semester I 2026 meliputi Rabana Sula, Gambus Sula, Rababu, Wela-wela, Cikamomo, Soya-soya, Salai Jin, Togal, Gala, Yangere, Tide-tide, Lalayon, Dana-dana, serta satu musik tradisional lainnya yang telah masuk dalam pencatatan DJKI.
