Membaca Realitas
728×90 Ads

Gelapkan Dana BOSDa dan Palsukan Tanda Tangan Guru, Kepsek SD di Ternate Siap Bertanggungjawab

TERNATE (kalesang) –  Entah apa yang ada di benak JH kepala sekolah (Kepsek) salah satu sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara.

Wanita paruh baya ini nekat memalsukan tanda tangan para guru dan bendahara di sekolahnya karena sudah terlanjur menggelapkan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).

Sang Kepsek JH meniru tandatangan bawahannya untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Bosda Januari-Fabruari 2022 sebesar Rp16.400.000.

Tindakan tak terpuji ini baru terkuak setelah sang bendahara sekolah curiga sudah ada laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan yang masuk ke Dinas Pendidikan Kota Ternate, padahal seharusnya laporan itu keluar dari bendahara.

Setelah diselidiki akhirnya terbongkar bahwa sang Kepsek JH yang sengaja membuat laporan fiktif dengan membubuhkan tandatangan palsu.

Tak terima, Jumat (10/6/2022) para guru dan orang tua siswa yang tergabung dalam komite sekolah mengadukan hal ini ke DPRD Kota Ternate. DPRD melalui komisi yang mengurus pendidikan yakni Komisi III lantas memanggil Dinas Pendidikan sekaligus sang Kepsek JH.

Dihadapan anggota  Komisi III, guru dan Dinas Pendidikan, JH mengakui semua perbuatannya. Ia juga berjanji untuk mengembalikan semua anggaran yang telah digunakan dalam waktu 1 bulan.

“Saya akan pertanggungjawabkan dan menyelesaikan secara kekeluargaan dengan pihak guru.”Ungkapnya tertunduk dihadapan banyak orang.

Meski begitu, Nur Ahmad ketua komite sekolah juga mewakili masyarakat kelurahan dimana sekolah itu berada kepada wartawan mengaku, tak mau lagi menerima keberadaan JH di sekolah tersebut. Ia bahkan mengancam jika pihak dinas pendidikan bersikeras mengembalikan JH ke posisi semula  maka ia bersama warga akan memboikot proses belajar mengajar.

“Saya sebagai ketua komite dan masyarakat menganggap hal ini termasuk pencurian, jika kepala sekolah tidak pindah kami akan memboikot sekolah.”Tegasnya.

Komisi III DPRD, para guru dan komite sekolah mengaku belum akan melakukan proses hukum. Namun, jika dalam 1 bulan JH tidak mengembalikan dana, maka ia akan dipidanakan.  (M-02)

 

 

Reporter: Sitti Muthmainnah

Redaktur: Wawan Kurniawan

 

728×90 Ads