Kejati Malut Hentikan Penanganan Kasus Swakelola Jalan dan Jembatan di Tidore
TERNATE (kalesang) – Kejaksaan Tinggi (kejati) Maluku Utara (Malut) menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran swakelola preservasi jalan dan jembatan keliling di Pulau Tidore pada sekter SKPD Tugas Pembantuan Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara tahun 2022 senilai Rp3 miliar lebih.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga kepada wartawan, Senin (13/6/2022) mengatakan, awal penanganan kasus ini dari laporan telah dicairkan sebesar Rp2 miliar lebih dengan dugaan progres pekerjaan proyek tersebut di lapangan nol persen alias diduga fiktif.
Richard menjelaskan, anggaran swakelola itu terdiri enam item pekerjaan yakni, preservasi pemeliharaan rutin jalan, preservasi konstruksi, preservasi pemeliharaan rutin jalan atau padat karya, preservasi jembatan dan preservasi rutin jalan.
Berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang diperiksa, tim penyelidik dapat diperoleh fakta bahwa, pekerjaan tersebut ada dan tidak fiktif.
“Pekerjaan dilakukan masih dalam masa waktu dalam kontrak yaitu yang ditandatangani oleh pihak rekanan dan masih dalam waktu kontrak.” Jelasnya.
Selain itu, berdasarkan laporan hasil audit yang lakukan oleh Inspektorat Provinsi Malut, Nomor:62.04/056/038 tertanggal 8 April 2022 menyatakan bahwa, hasil pekerjaan tersebut sudah atau terdapat pengembalian dalam hasil temuan.
“Sehingga terhadap penyelidikan dugaan tindak pidana anggaran swakelola konservasi jalan dan jembatan keliling pulau Tidore ini kita tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.” Ucapnya.
Richard menambahkan, meski telah dihentikan proses penyelidikannya, tidak menutup kemungkinan dapat dilanjutkan apabila ditemukan bukti baru.
“Dikemudian hari apabila ada bukti lain yang cukup adanya perbuatan melanggar hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi dan telah merugikan keuangan negara, maka kasus ini dapat di buka kembali.” Tandasnya.(tr-09)
