Polisi Ringkus Seorang Pengedar Ganja di Ternate
TERNATE (kalesang) – Kepolisian Resor (Polres) Ternate melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis ganja di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Ps Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin membenarkan penangkapan tersebut.
Wahyuddin mengatakan, pelaku berinisial A alias Tatos (31) diamankan di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah pada Senin (13/6/2022) malam.
Sementara barang bukti ganja yang diamankan dari tangan pelaku berupa, 3 sachet sedang yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat 1.85 gram.
“Narkotika jenis ganja yang diamankan dari tangan terduga tersangka ini untuk dikirim ke temannya yang berada di Manado Sulawesi Utara.” Ungkap Wahyuddin.
Dari penangkapan tersebut, Polres Ternate masih akan terus melakukan penyelidikan guna mengetahui apakah ada tersangka selain yang sudah diamankan.
“Terduga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1, Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara.” Tegasnya.(tr-09)