TERNATE (kalesang) – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Samin Marsaoly mengatakan, telah memeriksa Kepala Sekolah Kepsek SD Negeri 56 Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Kepsek SD 56 yakni Junianti Hasan diperiksa BKPSDMD lantaran melakukan pemalsuan tanda tangan bendahara untuk pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah BOSDa pada bulan Januari Februari 2022.
“Jadi laporan resminya sudah disampaikan, oleh orang tua murid juma komunitas masyarakat di sana dan sudah kami terima.” Ucap Samin, Jumat (17/6/2022).
Mantan Lurah Gamalama Kota Ternate itu bahwa pihak BKPSDMD telah memeriksa Kepsek SD 56 dan yang bersangkutan mengakui kesalahannya yakni memalsukan tanda tangan guru untuk pencairan dana BOSDa.
“Yang pasti yang bersangkutan memalsukan tanda tangan beberapa orang guru dan bendahara untuk mencairkan dana BOSDa, dan yang bersangkutan mengaku.” Terang Samin.
Samin bilang setelah diperiksa pihaknya telah memutuskan dan dalam waktu dekat setelah Walikota Ternate kembali ke Ternate maka akan mengambil langkah.
“Paling kecil sekali yang bersangkutan diberhentikan dari Kepsek, tapi semua itu tergantung Walikota.” Sebutnya.
Baca juga: Gelapkan Dana BOSDa dan Palsukan Tanda Tangan Guru, Kepsek SD di Ternate Siap Bertanggungjawab
Tambahnya juga, yang pasti sang Kepsek sudah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), karena seharusya sebelum dana BOSDa dicairkan, terlebih dahulu dibentuk tim.
“Dia punya kesalahan banyak yaitu tidak membentuk tim, kemudian dana BOSDa juga tidak transparan.” Katanya.
Ia berharap kasus seperti ini adalah kasus yang terakhir kali, dikarenakan tim pemeriksa di BKPSDMD tidak main-main untuk hal-hal melanggar seperti demikian, dimana tiap kali ada dugaan atau temuan maka pihak BKPSDMD akan melakukan pemeriksaan.
“Yang terlibat memeriksa yakni Tim Pemeriksa Kepegawaian (TPK) terdiri dari beberapa unsur ditambah dengan Dinas Pendidikan (Disdik) yang dihadiri oleh Kepala Bidang Guru Tenaga Kependidikan (GTK), bersama Kasubag Keuangan Disdik.” Tandas Samin sembari mengatakan soal unsur pidana bukan ranah BKPSDMD. (m-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan