Membaca Realitas

Tidak Sesuai Target, Kadis Kesehatan Tikep: Daerah Bisa Kena Penalti dari Pempus

TIDORE (kalesang) – Berdasarkan data survei Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kasus stanting, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara tidak sesuai target di atas 14 persen.

Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Tikep, Abd Majid Do M. Nur mengatakan, tidak tercapainya kasus stunting itu bisa-bisa dikenakan penalti dari Pemerintah Pusat (Pempus). Jadi masih banyak yang harus dilakukan Pemerintah Tikep.

Dari data 2021, lanjutnya, terdapat dua versi hasil survei, dari Kemenkes RI menyebutkan angka stunting di Tikep sekitar 25,1 persen atau sekitar 1000 lebih kasus stunting, dan data yang diinput ke aplikasi Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (PPGBM) yang telah diprogramkan oleh Kemenkes dari masing-masing puskesmas, untuk Tidore 7 persen atau 300 kasus.

“Perbedaan data itu akhirnya dilakukan pengkajian dan ternyata ditemui masalah di beberapa puskesmas belum melakukan penginputan secara keseluruhan.” Kata Abd Majid kepada kalesang.id, Selasa (21/6/2022).

Data yang diinput di aplikasi ePPGBM itu, Abd Majid menambahkan, dilakukan secara online. Tetapi jaringan di beberapa puskesmas kadang bermasalah, akhirnya data yang diinput hilang. Data survei Kemenkes yang terjadi peningkatan itu, kata dia, karena Kemenkes memperoleh data mentah di seluruh puskesmas.

“Mereka ambil datanya, mereka copy lalu dibawa pulang, olah sendiri, memverifikasi, jadi keluarlah angka 25,1 persen tadi.” Ungkap Abd Majid.

Untuk Kota Tidore, Abd Majid menyampaikan, Kemenkes menargetkan di tahun 2021 sudah di angka 14 persen. Di tahun 2022 ini belum ada rapat evaluasi terakhir terkait penentuan angka kasus stunting.

“Karena masih penyusunan dokumen untuk penentuan lokasi stunting terbaru di tahun 2023.” Pungkasnya.(tr-04)

 

Reporter: M. Rahmat Syafruddin

Redaktur: Junaidi Drakel