TERNATE (Kalesang) – Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji ke-13 Satuan Kerja (Satker) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sudah dapat dilakukan.
Terlebih dahulu, Satker melakukan pengajun rekon gaji ke-13 ke KPPN pada tanggal Kamis (23/6/202), kemudian Pengajuan SPM dimulai pada Jumat (24/6/2022) hari ini dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) akan diterbitkan Jumat (1/7/2022).
Untuk mempermudah pengajuan SPM oleh Satker, Kanwil DJPb telah menyediakan menggunakan aplikasi gaji versi terbaru yg dapat diunduh di website DJPb.
Selain itu,dalam rangka percepatan pencairan Gaji ke-13, KPPN Ternate dan Tobelo membuka layanan penerimaan SPM pada hari kerja hingga pukul 17.00 WIT pada Sabtu – Minggu (25-26/6/2022) pukul 08.00-15.00 WIT hanya untuk rekon gaji 13 dan penyampaian SPM gaji 13.
“SPM Gaji 13 yg diajukan setelah 1 Juli, akan diterbitkan SP2D dengan tanggal aktual sesuai aturan yg berlaku.”Ungkap Kepala Kanwil DJPb Maluku Utara Adnan Wimbyarto, Jumat (24/6/2022)
Ia juga menuturkan pemerintah memberikan Gaji ke-13 tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
“Pemberian Gaji ke-13 diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.”Harapnya.(M-02)
Reporer : Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan