SK Mutasi Mantan Kadis PUPR Ternate Improsedural , BKN Layangkan SK Pembatalan
TERNATE (kalesang) – Mutasi salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Risval Tri Budiyanto ke Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara melalui surat persetujuan dengan Nomor: 824.4/38/2021 Jumat (11/3/2022) ditenggarai maladministrasi.
Pasalnya, surat persetujuan mutasi atau pindah tugas tersebut tidak ditandatangani oleh Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) namun ditandatangani oleh Wakil Walikota Jasri Usman S.Ag.
Merasa surat mutasi itu improsedural Rabu (8/6/2022), walikota menyurat ke Kantor Regional (Kanreg) XI BKN Manado melalui Nomor: 800/2107/2022 untuk membatalkan mutasi.
Setelah Walikota Ternate menyurat ke Kanreg XI BKN Manado, keluarlah surat balasan yang diterima Pemkot Ternate tertanggal Senin (13/6/2022) dengan nomor surat 802/B-AK.01/SD/KR.II/2022 tentang Pembatalan Nota Persetujuan Teknis Mutasi Kepegawaian yang tertuang dalam Nomor: LU-28204000013 atas nama Risval Tri Budiyanto.
“Terkait mutasi saudara Risval ada indikasi prosesnya maladministrasi. Makanya dibatalkan oleh BKN.” Ucap Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto saat menggelar konferensi pers, Jumat (24/6/2022).
“Kanreg XI BKN Manado sudah mengeluarkan pembatalan persetujuan teknis terkait perpindahan mutasi dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Maluku Utara terkait dengan pembatalan saudara Risval.”Urainya.
Yang menggelikan lahirnya surat persetujuan mutasi pindah tugas itu tidak diketahui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate padahal fungsi dan tugasnya mengurus hal-hal kepegawaian.
“Kami sedang menelusuri surat persetujuan mutasi yang diduga ditandatangani Wakil Walikota Ternate Jasri Usman.”Ucap Toto.
Katanya jika terbukti Wakil Walikota Ternate yang menandatangani surat mutasi tersebut, maka ada sesi khusus yang nantinya ditangani pihak kepegawaian.
Di tempat yang sama, Kabag Humas Kota Ternate, Agus Fian Jambak menambahkan, sesuai standar operasional yang harus dilewati, seharusnya yang bersangkutan menyurat ke kepala daerah dalam hal ini Walikota Ternate untuk kemudian di disposisi ke BKPSDMD dan diproses berdasarkan ketentuan.
Namun nyatanya surat mutasi tersebut, kata Agus tidak sampai ke Walikota Ternate dan tidak juga sampai ke pihak BKPSDMD. “Tiba-tiba surat itu sudah ada di meja Pak Wakil Walikota. Nah ini sementara yang ditelusuri teman-teman BKPSDMD, bagaimana surat itu muncul.” Katanya.
Sementara, tenaga ahli bidang hukum Pemkot Ternate, Mulyadi S. Awal menegaskan bahwa yang berwenang menandatangani atau menyetujui surat mutasi tersebut adalah Walikota Ternate selaku PPK.
Mulyadi menjelaskan, yang harus dilihat dalam permasalahan ini, apakah saudara Risval Tri Budiyanto langkah administrasi kepegawaiannya sudah sesuai prosedur ataukah tidak.
“Nyatanya yang ditemukan tidak sesuai prosedur atau maladministrasi.” Tukas Mulyadi.
Sekadar diketahui, Risval Tri Budiyanto merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, dimana sebelumnya Risval diberhentikan oleh Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman berdasarkan Surat Keputusan dengan Nomor: 800/2582/2021 dengan dasar indispliner.
Dari situ, Risval keberatan dengan pemberhentian tersebut, sehingga dirinya melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan dimenangkan oleh Risval Tri Budiyanto.
Kemudian, Pemkot Ternate melakukan banding ke PTUN Makassar, dimana PTUN Makassar mengabulkan permohonan tersebut dengan kata lain Pemkot Ternate memenangkan gugatan tersebut seperti tertuang dalam putusan Nomor: 63/B/2022/PTTUN.Mks tertanggal 22 April 2022.
Belakangan SK mutasi ke Kabupaten Halmahera Selatan yang kini menjadi polemik.(m-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan