TERNATE (kalesang) – Sebanyak 21 Partai Politik (Parpol) di Indonesia telah memasukan dokumen administrasi pendaftaran sebagai peserta pemilu di Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol sebagai tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Sebelumnya, KPU-RI resmi meluncurkan Sipol di Kantor KPU Jakarta, Jumat (24/6/2022) lalu. Sipol merupakan perangkat sistem teknologi informasi yang berbasiskan web dengan tujuan melayani partai politik atau calon peserta Pemilu.
Anggota KPU Provinsi Malut, Buchari Mahmud menyampaikan hingga Minggu (26/6/2022) tercatat sudah ada 21 Parpol yang memasukan data Sipol.
“Semua total ada 21 Parpol.” Ucap Buchari dalam keterangan tertulisnya yang diterima kalesang.id, Senin (27/6/2022).
Berikut Daftar Parpol:
- Partai Golongan Karya
- Partai Bhinneka Indonesia
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Bulan Bintang
- Partai Swara Rakyat Indonesia
- Partai Rakyat Adil Makmur
- Partai Persatuan Indonesia
- Partai Demokrat
- Partai Nasdem
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Keadilan dan Persatuan
- Partai Ummat
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Pandu Bangsa
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Republikku
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
- Partai Garda Perubahan Indonesia
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan
