Buntut Penandatanganan Surat Mutasi, DPRD Panggil Empat Pejabat Pemkot Ternate
TERNATE (kalesang) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut) bakal memanggil empat pejabat dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate pada Selasa, (28/6/2022) besok.
Menyusul polemik yang mencuat ke publik terkait dengan surat persetujuan mutasi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate yakni Risval Tri Budiyanto yang diteken Wakil Walikota Ternate, Jasri Usman.
“Kabag Humas, Hukum, Kepala BKPSDMD dan Sekda kami akan undang. Jadi kurang lebih empat sampai lima orang kami akan panggil.” Ucap Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian Senin (27/6/2022).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, dalam sebuah pemerintahan terdapat mekanisme atau aturan yang mengatur, dan apakah pemerintah menjalankan itu sesuai aturan ataukah tidak.
“Besok saya kira komisi I akan tanyakan itu, mekanisme dan tahapannya.” Katanya.
Mochtar bilang, sejauh ini pihaknya belum melakukan kajian, hingga belum bisa berkomentar lebih jauh. Hanya saja katanya, bahwa dalam pemerintahan harus ada etika birokrasi.
Tak jauh berbeda, anggota Komisi I DPRD Kota Ternate, Zainul Rahman menyayangkan adanya konferensi pers yang dilakukan pejabat Pemkot Ternate, dimana menurutnya hal tersebut sifatnya hanya sebatas internal pemerintah itu sendiri.
“Masalahnya kan internal birokrasi, kenapa muncul ke publik, itu yang saya sendiri kaget. Menurut kami ini hanya sifatnya administrasi, soal internal, dan belum tahu apa motifnya, nanti ditanyakan besok.” Katanya.
Terkait dengan tidak kompetennya Wakil Walikota Ternate untuk menandatangani surat persetujuan mutasi, Zainul menjelaskan bahwa jika ditinjau Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tingkat kabupaten/kota ada di Walikota.
Lanjutnya, jika Walikota berhalangan tidak berarti kemudian kewenangan itu tidak berjalan atau stagnan. Sementara pelayanan administrasi ke masyarakat termasuk juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus dilakukan.
Baca Juga : SK Mutasi Mantan Kadis PUPR Ternate Improsedural , BKN Layangkan SK Pembatalan
“Ketika Walikota berhalangan ya proses administrasi harus jalan. Kalau kita baca UU 23 ada isyarat ketika kepala daerah berhalangan sementara, maka Wakil walikota otoritasnya bisa melaksanakan kewenangan walikota.” Sebut Zainul.
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, jika kembali mengacu kepada Undang-Undang 23, maka penandatanganan mutasi yang dilakukan oleh Wakil Walikota tersebut menurutnya sah-sah saja, hanya pihaknya belum mengetahui lebih jauh.
“Apakah itu ditandatangani pada saat Walikota tidak berada di tempat ataukah berada di Ternate, kita belum tahu, makanya nanti kita minta penjelasan besok.” Tandas Zainul. (m-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan