Gubernur Maluku Utara Didesak Cabut 10 IUP di Pulau Mangoli
SOFIFI (kalesang) – Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba didesak mencabut semua izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Maluku Utara, termasuk 10 izin pertambangan di Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula.
Desakan ini datang dari Front Perjuangan Untuk Rakyat Sula yang menggelar aksi demo di kantor Gubernur Maluku Utara dan DPRD di Sofifi pukul 10.30 WIT, Senin (27/6/2022).
Pantauan kalesang.id, massa aksi yang dikoordinir Masri Buamona itu memulai demo di gedung DPRD Maluku Utara.
Di kantor DPRD, puluhan mahasiswa itu membacakan tuntutan mereka salah satu poinnya yakni, menolak pengoperasian PT. Aneka Mineral, PT. Wira Bahana Perkasa, PT. Wira Bahana Kilau Mandiri dan PT. Indo Mineral Indonesia di Pulau Mangoli.
Aksi kemudian dilanjutkan ke kantor Gubernur Maluku Utara. Di situ, massa ditemui langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Maluku Utara, Bambang Hermawan.
Dihadapan Bambang Hermawan, massa menyatakan IUP ini sudah dikeluarkan sejak masa kepemimpinan Ahmad Hidayat Mus sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Sula. Mereka meminta Gubernur Maluku Utara meninjau kembali IUP tersebut.

“Masyarakat menilai, berdasarkan bukti-bukti bahwa ada perusahaan sebelumnya walaupun hanya satu perusahaan yaitu dibidang loging kayu saja, tetapi dampaknya terhadap lingkungan sangat besar. Apalagi 10 IUP biji besi ini yang bergerak di bidang penggalian, penggusuran tentu dampaknya akan lebih besar. Hal ini masyarakat yang merasakan bukan pemerintah.” Tegas Masri.
Aksi yang berlangsung selama dua jam itu berakhir lancar dan aman dibawah pengawalan sejumlah aparat kepolisian di Sofifi.
Berikut 9 poin tuntutan massa aksi;
- Tolak beroperasinya PT. Aneka Mineral, PT. Wira Bahana Perkasa, PT. Wira Bahana Kilau Mandiri dan PT. Indo Mineral Indonesia di pulau Mangoli
- Hentikan aktivitas CV. Azhara Karya dan Tarik Alat Berat dari desa Wailoba,
- Tarik TNI/POLRI dari wilayah Pertambangan dan Hentikan Perampasan Ruang Hidup di Maluku Utara,
- Tolak Perusahaan Perusak di Hutan Patani,
- Hentikan Penambangan Pasir PT. Laborosto di Desa Sambiki Kecamatan Morotai Timur,
- Tolak PT. Start Energi Geotermal Indonesia di Kecamatan Galela Selatan Kabupaten Halmahera Utara,
- Tolak Aktivitas Tambang Pasir Biji Besi di Morotai Jaya,
- Tolak Seluruh IUP di Malut, dan
- Cabut UU. No 11 Tahun 2020 tentang Cipa Kerja.
Tanggapan DPRD Maluku Utara
Melalui Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Maluku Utara, Zulkifli Bian saat menemui massa aksi menjelaskan bahwa, DPRD khususnya Komisi III sedang mendalami soal izin usaha pertambangan tersebut.
Dia menjelaskan, keberadaan anggota DPRD saat ini sedang bertugas melaksanakan rapat Pansus LKPJ dan kegiatan AKD sehingga belum dapat bertatap muka langsung dengan massa aksi.
“InsyaAllah besok, Selasa rapat komisi-komisi dan pansus akan dilaksanakan di kantor Sofifi. Terkait demo dan pernyatan sikap ini saya sudah laporkan ke ketua Komisi III. Dimana beliau prinsipnya siap menindaklanjuti aspirasi dari teman-teman ini.” Jelasnya ketika menemui massa aksi.
Tanggapan Pemprov Maluku Utara
Melalui Kepala DPMPTSP Maluku Utara, Bambang Hermawan menjelaskan, sesuai Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, izin usaha pertambangan kewenangannya berada di pemerintah pusat.
“Sejak saat itu dan sampai dengan sekarang semua kewenangan IUP masih melekat di Pemerintah Pusat sesuai UU Nomor 3.” Jelasnya.
“Sedangkan 10 IUP yang tidak sesuai mintalah revisi terhadap tata ruangnya.” Sambung bambang ketika menemui massa aksi.
Sekedar informasi, dari 10 IUP di Pulau Mangoli itu terdapat 4 perusahaan dibidang bidang biji besi yaitu, PT. Aneka Mineral Utama dengan luas wilayah 22.535.1 hektar di Kecamatan Mangoli Utara Timur meliputi Desa Waisakai, Desa Pelita Jaya dan Desa Kawata.
Kemudian Kecamatan Mangoli Timur meliputi Desa Naflo, Desa Waitina, Desa Titdoi dan Kecamatan Mangoli Tengah meliputi Desa Jere dan Desa Mangoli.
Sementara PT. Wira Bahana Perkasa memiliki luas wilayah operasi 7.453.09 hektar mencakup Kecamatan Mangoli Tengah meliputi Desa Baruakol dan Desa Paslal.
Selanjutnya PT. Wira Bahana Kilau Mandiri dengan luas wilayah operasi 4.463.73 hektar mencakup Kecamatan Mangoli Utara meliputi Desa Modapuhi, Desa Trans Mudapuhi dan Desa Saniahaya.
Untuk PT. Indo Mineral Indonesia dengan luas wilayah operasi 24.440.81 hektar mecakup Kecamatan Mangoli Selatan yang meliputi Desa Buya. Sementara Kecamatan Mangoli Barat meliputi Desa Johor dan Desa Dofa.(tr-08)
Reporter: M. Rifdi Umasangadji
Redaktur: Zulfikar