Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan Masih Uji Coba
TERNATE (kalesang) – Penghapusan kelas 1-3 bagi pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang nantinya diganti dengan kelas rawat standar, hingga kini belum terealisasi di Maluku Utara.
Staff Komunikasi Publik dan Hukum BPJS KC Ternate, Heri Purnomo mengatakan meskipun BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), namun terkait kebijakan pemerintah lah yg menjadi regulator.
“BPJS kesehatan tentunya akan selalu patuh terhadap aturan yg nanti akan ditetapkan pemerintah.”Ungkapnya kepada Kalesang.id saat dikonfirmasi via Whatsapp, Senin (27/6/2022)
Secara nasional lanjutnya, penerapan kelas rawat standar, saat ini masih dalam tahap ujicoba yang dilakukan di 10 rumah sakit milik pemerintah yg tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.
Antinya penerapan secara keseluruhan masih jauh, karena banyak hal yang harus disiapkan seperti, konsekuensi tingkat kualitas layanan dan pembayaran tarif Case Base Groups atau pembayaran perawatan pasien berdasarkan diagnosis (CBG’S).
Disinggung soal besaran iuran, Heri mengaku besaran iuran masih tetap sama yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Yakni Sebesar Rp35 ribu sementara pemerintah memberikan subsidi bantuan iuran sebesar Rp 7 Ribu. Untuk kelas II sebesar Rp100 Ribu per bulan, untuk pelayanan kelas I sebesar Rp 150 Ribu per bulan.
“Hingga saat ini belum ada perubahan iuran, kalau ada harus ditetapkan dalam peraturan presiden.”Pungkasnya.(M-02)
Reporter : Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan