TERNATE (kalesang) – Penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diperuntukkan bagi warga Kota Ternate, Maluku Utara, tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Ternate, Sukarjan Hirto, bahwa saat ini sudah tahap finalisasi atau akhir.
“Finalisasi terakhir kemarin itu di Moti, dan itu sudah di laksanakan, untuk sementara kita menunggu SK penetapan dari Pak Walikota.” Ucap Sukarjan saat diwawancarai, Senin (27/6/2022).
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Ternate itu mengemukakan, SK penetapan yang dimaksud yakni penetapan nama-nama yang menerima BSPS, setelah dilakukan penetapan pihaknya akan melakukan tahapan sosialisasi penerimaan.
“Kemungkinan besar itu bulan depan sudah mulai jalan itu, semua dokumen sudah lengkap.” Sebutnya.
Sukarjan menjelaskan, BSPS merupakan bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp1,2 milliar dan ditambah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yakni Rp1,2 milliar.
Lanjutnya, penerima BSPS sebanyak 45 unit rumah, yang tersebar di tiga kecamatan yakni Kecamatan Pulau Hiri, Moti dan Kecamatan Pulau Ternate, dimana masing-masing penerima disalurkan anggaran sebesar Rp40 juta.
Ia menambahkan, komitmen pemerintah pusat maupun daerah bahwa bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik, karena tahun sebelumnya penyaluran bantuan ini tidak tepat sasaran.
Dengan begitu, Sukarjan bilang pihaknya berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik, karena melalui bantuan ini apabila berjalan dengan baik maka di tahun 2023 dapat diusulkan kembali kepada Kementerian PUPR.
“Jadi tahun depan yang akan diusulkan itu yakni Kecamatan Ternate Pulau, Ternate Tengah dan Ternate Utara, tapi itu nanti dilihat pada verifikasi tahap awal dari Kementerian PUPR.” Tandas Sukarjan.
Sekadar diketahui, pada tahun 2022 Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran untuk BSPS sebesar Rp2,29 triliun, dimana BSPS diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna mengurangi jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).(m-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawa