Membaca Realitas
728×90 Ads

SK Mutasi Mantan Kadis PUPR Ternate Terbukti Improsedural

TERNATE (kalesang) – Polemik penandatanganan surat persetujuan mutasi Risval Tri Budiyanto ke Kabupaten Halmahera Selatan, yang diteken Wakil Walikota Ternate, Jasri Usman, S.Ag  berakhir di meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga: Buntut Penandatanganan Surat Mutasi, DPRD Panggil Empat Pejabat Pemkot Ternate

Ini diketahui setelah Komisi I DPRD Kota Ternate, memanggil beberapa pejabat Pemkot Ternate terkait surat persetujuan mutasi atau pindah tugas yang belakangan mencuat dan menjadi konsumsi publik.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan surat mutasi tersebut tidak melalui BKPSDMD selaku pengelola kepegawaian.

Baca Juga: Menyalahi Etika Birokrasi, Dua Pejabat Pemkot Ternate Bakal Dipanggil DPRD

“Yang pasti dari DPRD tadi menanyakan mekanisme mutasi saudara Risval Budi, bahwa mekanisme mutasi itu tidak melalui BKPSDMD.” Ucap Samin saat diwawancarai usai menggelar rapat bersama Komisi I DPRD Kota Ternate, Selasa (28/6/2022).

Mantan Lurah Gamalama itu menjelaskan, yang bersangkutan yakni Risval Tri Budiyanto masih dalam hukuman disiplin. Padahal, syarat mutasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan BKN Tahun 2019 seharusnya pengajuan mutasi tidak sementara dalam hukuman disiplin.

“Yang bersangkutan menggunakan surat tidak kena disiplin tertanggal 8 September 2021, padahal yang bersangkutan pada tanggal 16 September 2021 itu kena hukuman disiplin. Dia sengaja mengundurkan tanggalnya untuk dijadikan proses mutasi.” Jelasnya.

Lanjutnya, kemudian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Risval Tri Budiyanto harus ditandatangani oleh atasan langsung yakni Kasubag Umum Kepegawaian PUPR Kota Ternate, ini dikarenakan saat pemutasian, Risval dimutasi menjadi pelaksana di Sub Bagian Umum Kepegawaian Dinas PUPR Kota Ternate tahun 2021.

“SKP-nya harus ditandatangani oleh atasan langsung, tapi itu tidak ditandatangani atasan. Itulah yang kami sampaikan bahwa yang bersangkutan punya mutasi tidak sesuai dengan mekanisme.” Aku Samin.

“Makanya itu, dibatalkan oleh Kantor Regional (Kanreg) XI BKN Manado, atas laporan yang kami sampaikan dan ditindaklanjuti oleh SK Gubernur tentang pembatalan oleh saudara Risval Budi.” Sambungnya.

Samin juga meminta, agar polemik terkait dengan surat mutasi segera diakhiri atau telah selesai, dimana dibuktikan dengan pembatalan dari Kanreg XI BKN Manado dan pihaknya juga sudah mengantongi surat tersebut.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian mengemukakan, pada saat rapat tersebut pihaknya lebih cenderung kepada konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu, dimana komisi I sangat menyayangkan kejadian tersebut.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa PKB itu menyebutkan, menurut penyampaian Kabag Humas terkait dengan adanya konferensi pers tersebut adalah tupoksi Kabag Humas untuk menyampaikan informasi ke publik.

“Untuk itu, tadi dihadapan komisi I beliau (Kabag Humas) menyampaikan permohonan maaf terkait dengan konferensi pers tersebut.” Sebutnya.

Kendati begitu, Mochtar bilang komisi I mengusulkan kepada BKPSDMD untuk menindaklanjuti hal tersebut sesuai kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni diberikan hukuman disiplin, baik itu ringan, sedang ataupun berat.

“Kesimpulannya bahwa BKPSDMD harus mengevaluasi dua Kabag tersebut dan polemik seperti ini jangan terjadi lagi.” Tandasnya mengakhiri.(m-01)

Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan

728×90 Ads