Membaca Realitas

Baznas Serahkan Bantuan kepada Imam dan Pengurus Masjid se-Kota Ternate

TERNATE (kalesang) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Ternate, Maluku Utara, pada Selasa (28/06/2022) kemarin menyerahkan bantuan kepada para imam, petugas syara’a, pengurus masjid dan musalla se-Kota Ternate.

Total bantuan yang diserahkan sebanyak Rp154.750.000, dengan jumlah penerima sebanyak 619 orang. 

Dari total tersebut jika dirinci, wilayah Kecamatan Ternate Selatan sebesar Rp60.500.000 untuk 242 orang, Kecamatan Ternate Tengah sebesar Rp31.750.000 untuk 127 orang, Kecamatan Ternate Utara sebesar Rp35.000.000 untuk 140 orang, dan Kecamatan Ternate Barat sebesar Rp10.750.000 untuk 43 orang

Untuk Pulau Ternate sebesar Rp5.500.000 untuk 22 orang, Pulau Moti sebesar Rp7.500.000 untuk 30 orang, dan Pulau Hiri sebesar Rp3.750.000 untuk 15 orang.

Selain itu, Baznas Kota Ternate juga membayar iuran BPJS untuk jaminan kecelakaan dan kematian bagi 976 imam, petugas syara, pengurus masjid di Kota Ternate dengan nilai total sekitar Rp120 juta.

Penyerahan bantuan itu secara langsung oleh Pimpinan Baznas Kota Ternate yang dilaksanakan di tiga lokasi yakni, Masjid Khairil Jamaah Kelurahan Kayu Merah, Masjid An Nur Sigi Cim Kelurahan Makassar Barat dan Masjid Nurul Huda Kelurahan Tabam.

Ketua Baznas Kota Ternate, Drs. H. Adam Ma’rus

Ketua Baznas Kota Ternate, Drs. H. Adam Ma’rus menjelaskan, total bantuan pada tahun ini mengalami penurunan dikarenakan menyesuaikan dengan bantuan untuk kelompok fakir miskin dan lainnya.

“Khusus untuk bantuan uang memang mengalami penurunan dari jumlah penerima pada bulan April 2022 lalu sebanyak 900-an orang.” Ungkapnya, Rabu (29/6/2022).

Adam mengemukakan, tahun 2023 nanti Baznas Kota Ternate merencanakan untuk menambah jumlah penerima bantuan dan nilai bantuan per orang.

“Saya harap tahun depan ada peningkatan, sebagai upaya untuk mensejahterakan para imam dan pengurus masjid maupun musalla.” Harapnya.

Mantan Kepala Kementerian Agama Kota Ternate itu menuturkan, dalam perhitungan pembagian bantuan diharuskan untuk bijak karena ada 8 golongan yang harus menerima. 

“Untuk Imam, badan syara’a dan pengurus masjid musala ini hanya satu golongan saja.” Ujarnya.

Ia juga mengaku, Baznas Kota Ternate terus mendorong kegiatan pengumpulan zakat, infak dan sedekah, agar semakin banyak warga yang bisa dibantu dari hasil penghimpunan dana ini.

“Kami berharap para pejabat, pengusaha, kelompok profesional paguyuban warga perantau dan masyarakat Kota Ternate agar menyalurkan zakat, infak dan sedekahnya melalui Baznas Kota Ternate, agar semakin banyak orang kurang mampu yang bisa disentuh dan ditingkatkan kesejahteraannya.” Pungkasnya.(M-02)

 

 

Reporter: Sitti Muthmainnah

Redaktur: Zulfikar