SANANA (kalesang) – Gegara izin pangkalan minyak tanah (Mita), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara, Sunadi Buamona dan salah satu anggota Komisi II DPRD, Ramli Sade beda pendapat.
Sunadi mengatakan, PT. Sanana Lestari hanya mempunyai kewenangan mengeluarkan rekomendasi. Karena pengurusan izin saat ini sudah melalui online, yakni menggunakan aplikasi Online Single Submission (OSS). Izin tersebut berlaku seumur hidup.
“Kalau izin diurus melalui online, jadi PT. Sanana Lestari hanya wajib keluarkan rekomendasi.” Kata Sunadi kepada kalesang.id Kamis (30/6/2022).
Saat ini, Sunadi menambahkan, tercatat sebanyak 99 izi yang terdaftar. Jika nanti ditemukan pangkalan yang tidak beroperasi, maka akan disegel serta memberikan surat teguran keras kepada pemilik pangkalan tersebut.
Sementara Ramli Sede memaparkan, jumlah izin yang ada saat ini sering dikeluarkan oleh PT. Sanana Lestari. Politisi Partai Berkarya itu inginkan agar proses perizinan tidak lagi dikeluarkan oleh perusahaan, tapi harus dari DPMPTSP Kepsul.
“Kami mau perizinan harus dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kepsul, dalam hal ini DPMPTSP. Jangan lagi dari PT. Sanana Lestari.”tandasnya.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel