Membaca Realitas

Polisi Tahap Dua Kasus Narkotika Pemuda Sidangoli ke Kejaksaan

JAILOLO (kalesang) – Penyidik Satuan Narkoba Polres Halmahera Barat (Halbar) melimpahkan tahap dua berita acara pemeriksaan (BAP) kasus peyelahgunaan narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar, Provinsi Maluku Utara, Jumat (1/7/2022).

Pelimpahan BAP beserta penyerahan tersangka IS (25) dan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3,10 gram itu diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Usman sekitar pukul 08.30 WIT.

“Penyerahan ini dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.” Kata Kepala Satuan Narkoba Polres Halbar, Ipda Muh Hasba kepada wartawan usai melakukan penyerahan.

Dia menemukakan, tersangka IS adalah warga Sidangoli, Kecamatan Jailolo Selatan. Ditangkap pada Rabu (27/4/2022) di bilangan SD Negeri 2 Halbar, tepatnya komplek Telkom, Desa Jalan Baru, Kecamatan Jailolo.

“Tersangka langsung diamankan ke Mapolres Halbar beserta barang buktinya.” Tambahnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(tr-01)

 

 

Reporter: Risno Kemhay
Redaktur: Zulfikar

728×90 Ads
%d blogger menyukai ini: