SANANA (kalesang) – Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menyampaikan, berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pengeroyokan warga Desa Mangon, Kecamatan Sanana yang diserahkan polisi belum lengkap.
Kepala Kejari Kepulauan Sula melalui Kepala Seksi Barang Bukti, Jones Dirk Sahetapy kepada kalesang.id, Jumat (1/7/2022) mengatakan, setelah diteliti BAP tersebut belum lengkap sehingga dijadwalkan untuk pengembalian atau P-19 (pengembalian berkas perkara dengan petunjuk untuk dilaksanakan).
Jones menyebutkan, beberapa petunjuk yang perlu dilengkapi oleh penyidik Polres Kepulauan Sula berupa bukti formil dan materil.
“Sebenernya tidak persulit juga, tapi kita butuh itu pembuktian dipersidangan. Karena pasal 170 ini kan pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.” Ungkapnya.
Selain itu, para tersangka tidak mengakui perbuatannya sehingga jaksa membutuhkan pendalaman.
“Intinya kami butuh alat bukti tambahan. Kami juga sudah kirim P-18 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan belum lengkap). Sedangkan P19 mungkin sebelum 14 hari kita sudah kirim.” Bebernya.
“Bukan untuk memperhambat kasusnya, tetapi kalau tersangka mengaku maka sudah selesai. Tapi jika tidak mau mengaku maka kami masih butuh beberapa petunjuk lagi.” Sambung Jones.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Kepulauan Sula menetapkan dua tersangka masing-masing berinsial MFU (19) dan IU (23) terhadap korban Sarmin Papalia (34).(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Zulfikar
