Membaca Realitas
728×90 Ads

Kasus PMK Menyebar, Pemerintah Tetapkan Status KTD. Gubernur Malut Bentuk Satgas

TERNATE (kalesang) – Badan Nasional Penaggulangan Bencana  (BNPB) menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat (KDT)  Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 tertanggal 29 Juni 2022.

“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku.” Bunyi SK Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 yang diterima kalesang.id, Minggu (3/7/2022).

Sedikitnya, dalam SK yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M., tersebut terdapat enam poin yang ditetapkan, yakni:

Kesatu: Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK.

Kedua: Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat PMK sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga: adalah bahwa Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Keempat: Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Kelima: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam: adalah Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal Sabtu (31/12/2022), dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Berikut Data Kasus PMK yang Menyebar di 22 Provinsi :

Kepala BNPB Suharyanto melalui Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan, saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat (1/7/2022) pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif.

“Kasus tersebut tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi, menurut data dari Isikhnas Kementan.” Ungkap Suharyanto.

Suharyanto merincikan, lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi yakni, mulai dari Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus.

Dikatakan, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Ia menambahkan, sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian.

“Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor.” Tandas Suharyanto.

Di Provinsi Maluku Utara (Malut) sendiri, berdasarkan data yang dihimpun kalesang.id bahwa, Gubernur Maluku Utara, K.H. Abdul Gani Kasuba telah membentuk Gugus Tugas  Penanganan dan Pencegahan Penyebaran Wabah PMK melalui SK dengan Nomor 324/KPTS/MU/2022 tertanggal 6 Juni 2022.

Diketahui, SK Gubernur Malut tersebut melibatkan para Bupati dan Walikota serta lintas sektor terkait didalamnya. Sebelumnya juga, Gubernur Malut telah mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 440/1643/O tertanggal 30 Mei 2022 tentang Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Malut yang ditunjukan kepada para Bupati dan Walikota se Malut.

Sementara di Kota Ternate sendiri, Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kota Ternate Thamrin Marsaoly mengatakan, kasus PMK hingga saat ini belum masuk di wilayah Kota, ini karenakan pada pintu masuk utama, pihaknya terus memantau.

Meskipun begitu, Thamrin meminta dan mengimbau kepada masyarakat agar khususnya para pengumpul ternak agar menempatkan di tempat-tempat yang aman, guna mengatisipasi pemularan PMK pada hewan ternak.

“Kalau bisa diikat di tempat yang aman, hingga tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan dan menghindari penularan PMK.” Tukas mantan Kabag Humas Kota Ternate itu. (m-01)

 

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan

300×600
728×90 Ads