JAILOLO (kalesang) – Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) yang tergabung dalam Badan Musyawarah (Bamus) melaksanakan pembahasan permohonan persetujuan proses pergantian antar waktu (PAW).
Anggota DPRD yang akan di PAW itu dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Halbar, atas nama Tamin Ilan Abnun dan digantikan dengan Hardi Hayun.
Wakil Ketua Bamus DPRD Halbar, Riswan Hi. Kadam mengatakan, pembahasan yang dilakukan ini bukan untuk memutuskan PAW. Tetapi masih dilihat dari ketentuan yang mendasar.
“Supaya langkah-langkah yang nanti kita lakukan tidak disalahkan, baik dari partai maupun anggota DPRD yang bersangkutan.” Kata Riswan kepada kalesang.id, Selasa (5/7/2022).
Saat ini, Riswan menambahkan, mereka sudah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK). Namun, pihaknya masih mau berkonsultasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta untuk memastikan proses pengajuan laporan oleh anggota DPRD yang bersangkutan.
“Nanti setelah kembali dari Jakarta baru diagendakan untuk tanggal pengambilan sumpah. Kami tetap melakukan proses PAW sesuai SK Gubernur Malut.” Tutupnya(tr-01)
Reporter: Risno Kemhay
Redaktur: Junaidi Drakel