Hasil Program PPS di Malut Capai Rp220,73 Miliar
TERNATE (kalesang) – Kinerja baik penerimaan pajak tak lepas dari pemberlakuan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah berakhir pada Kamis(30/6/2022) lalu.
PPS terdiri dari dua kebijakan yaitu Kebijakan I adalah pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Dengan basis pengungkapan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti Tax Amnesty (TA), kebijakan I dapat diikuti oleh wajib pajak peserta TA baik itu Wajib Pajak Badan ataupun Wajib Pajak Orang Pribadi.
Sedangkan, Kebijakan II adalah pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam Surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi tahun pajak 2020.
Basis pengungkapannya yaitu harta perolehan tahun 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Kebijakan II dapat diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi saja.
Plh.Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Ternate, Maluku Utara Arief Santoso memaparkan hingga akhir pelaksanaan PPS, jumlah harta yang diungkap Wajib Pajak (WP) sebanyak Rp220,73 miliar.
“Wajib Pajak yang mengikuti PPS sebanyak 344 WP. 89 WP melalui kebijakan I dan 307 WP melalui kebijakan II.”Ungkapnya kepada kalesang.id, Kamis(7/7/2022).
Tambahnya, jumlah pembayaran kewajiban dari harta yang diungkap tersebut, dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp25,30 miliar.
“Kebijakan I sebanyak Rp7,1 miliar dan kebijakan II sebanyak Rp18,1 miliar.”tandasnya.(M-02)
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan
