Ini Rekomendasi Pansus DPRD Terhadap LKPJ Gubernur
SOFIFI (kalesang) – Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar rapat paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2021, Kamis (7/7/2022).
Rapat dibuka Wakil Ketua DPRD Malut, Muhammad Abusama. Dihadiri Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, Wakil Gubernur Malut M. Al Yasin Ali, pimpinan-pimpinan SKPD serta anggota DPRD.
Dalam pidatonya, Muhammad Abusama menyampaikan pembentukan Pansus LKPJ ini untuk mengimplementasi ketentuan hukum tentang laporan dan evaluasi kinerja pemerintahan daerah.
“Sehingga DPRD membentuk pansus pembahasan LKPJ Gubernur tahun anggaran 2021.” Ujar Muhammad Abusama.
Senada juga disampaikan Ketua Pansus LKPJ Ishak Naser bahwa, Pansus dibentuk untuk mewujudkan pelaksanaan pemerintah daerah sesuai ketentuan UU No 23 tahun 2014 terkait pemerintahan daerah, serta menciptakan pemerintahan yang bersih bertanggung jawab dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif.
“Maka seorang gubernur wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dituangkan dalam LKPJ yang memuat capaian kegiatan penyelenggaraan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah selama satu tahun berjalan.” Jelasnya.
Selain itu juga, LKPJ wajib memuat hasil pelaksanaan tugas yang diberikan dari pemerintah pusat maupun tugas yang diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota ataupun pemerintah desa berdasarkan ketentuan.
“Maka LKPJ yang disampaikan Gubernur kepada DPRD harus benar-benar didasarkan pada data yang faktual yang telah terverifikasi dan tervalidasi.” Ucap Ishak Naser.
Sementara hasil pembahasan LKPJ, DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan untuk penyusunan perencanaan tahun 2022 dan tahun 2023 serta penyusunan APBD perubahan tahun 2022 dan APBD tahun 2023.
Berikut rekomendasi Pansus LKPJ terhadap Gubernur Malut:
- Pemprov Malut wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja OPD serta mengalokasikan anggaran yang cukup dan memadai untuk membiayai pelaksanaan porgram-progam prioritas yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi OPD.
- Pemprov Malut wajib memprioritaskan pembangunan di sektor pertanian dan perikanan serta pengembangan hasil perikanan sebagai kompetensi daerah dalam rangka menyeimbangkan pertumbuhan antar sektor serta mengatasi kesenjangan pembangunan antar daerah.
- Dalam rangka mengoptimalkan pembiayaan pembangunan Pemprov Malut maka segera mengambil langkah mengoptimalisasi sumber-sumber kehidupan daerah.
- Gubernur Malut agar segera memberi teguran dan peringatan keras terhadap perusahaan, serta memerintahkan untuk dapat menerangkan seluruh data dan melunasi seluruh pajak daerah yang tidak dibayar tahun 2021 dan tahun-tahun sebelumnya.
- Memberikan sanksi berupa pencabutan hak eksploitasi pinjam pakai kawasan hutan serta tidak mengeluarkan rekomendasi atau prasarana lain terhadap perusahaan sampai pihak bersangkutan memenuhi kewajibannya.
- Pemprov Malut wajib menuntaskan seluruh pelaksanaan program infrastruktur jalan dan jembatan di seluruh wilayah Provinsi Malut.
- Gubernur Malut agar segera berkoordinasi terhadap seluruh instansi terkait dalam rangka penyelesaian masalah pembayaran tagihan atas proyek pembangunan masjid raya Shaful Khairat melalui proses audit.
- DPRD Malut akan segera menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk penyelidikan terhadap wajib pajak yang lalai atau sengaja tidak memenuhi pembayaran pajak daerah. Atau yang tidak menyediakan data pajak.
- Gubernur Malut akan memerintahkan inspektorat selaku aparatur pengawasan internal pemerintahan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan Gor Akekolano.(tr-08)
Reporter: M. Rifdi Umasangadji
Redaktur: Zulfikar