Membaca Realitas

Nasib Kades Baleha di Ujung Tanduk

SANANA (kalesang) – Nasib Kepala Desa (Kades) Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara, berinisial AA di ujung tanduk.

Sebab, Polres Kepsul telah serahkan berkas Kades Baleha terkait kasus dugaan ijazah palsu itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

“Kami sudah kirim berkas ke Kejari, tinggal menunggu petunjuk.” Kata Kasat Reskrim Polres Kepsul, Iptu Abu Zubair Latupono kepada kalesang.id, Senin, (11/7/2022).

Dugaan ijazah palsu yang persoalkan itu pada yang bersangkutan ikut mencalonkan diri sebagai kepala desa serentak yang dilaksanakan oleh Pemda Kepsul pada 2021 lalu. Jadi penetapan tersangka tersebut sejak Rabu 9 Maret 2021.

Untuk itu, atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 69 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Jadi setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi yang terbukti palsu, maka akan dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak Rp 500 juta.(tr-02)

 

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel