Anggota DPRD Sula Fraksi Demokrat Tersangkut Masalah Hukum, Ketua DPD: Proses PAW Diserahkan ke DPC!
TERNATE(kalesang) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula, Fredi Parengkuan terancam diganti jabatannya sebagai wakil rakyat.
Sebab, Anggota DPRD Fraksi Demokrat itu terjerat kasus korupsi anggaran proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan, Kepulauan Sula dan telah dijatuhkan vonis ringan dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 Juta oleh Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Maluku Utara, M.Rahmi Husen mengatakan, pihaknya maupun Dewan Pimpinan Cabang(DPC) sungguh menghormati proses hukum dan jika putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka secara otomatis partai demokrat akan mengambil langkah Penggantian antarwaktu (PAW).
Berita Terkait : Ketua BK DPRD Kepsul Minta Demokrat PAW Fredi Parangkuan
“Proses PAW yang bersangkutan kita serahkan ke pengurus DPC Kepsul.”Ungkapnya kepada kalesang.id saat dikonfirmasi via telepon, Selasa(12/7/2022)
Ia menambahkan proses PAW yang dijalankan akan disesuasikan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum(KPU) pada pemilu lalu serta proses administrasi akan dilakukan dan disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara.
“Disesuaikan dengan keputusan KPU artinya perolehan suara terbanyak kedua pada pemilu lalu yang akan direkomendasikan.”Jelasnya.(M-02)
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan
