Membaca Realitas

Ketua BK DPRD Kepsul Minta Demokrat PAW Fredi Parangkuan

SANANA (kalesang) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara, diminta melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD atas nama Fredi Parangkuan.

Sebab, politisi Demokrat itu telah terjerat kasus korupsi anggaran proyek pembangunan bendungan dan Irigasi di Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan, Kepsul.

Pada pekan kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa Fredi Parangkuan dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Berita Terkait : Anggota DPRD Sula Fraksi Demokrat Tersangkut Masalah Hukum, Ketua DPD: Proses PAW Diserahkan ke DPC!

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepsul, Ihsan Umaternate mengatakan, jika Fredi Parangkuan sudah mendapat putusan pengadilan, maka partai harus segera memproses PAW.

“Fredi sudah tidak lagi menerima hak keungannya sebagai anggota DPRD.”  Kata politisi Partai Golkar itu saat dikonfirmasi kalesang.id, Selasa (12/72022).(tr-02)

 

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel