Membaca Realitas

Pemprov Malut Luncurkan Aplikasi Pembayaran Non Tunai Pajak kendaraan

SOFIFI (kalesang) – Mempermudah pelayanan masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) meluncurkan aplikasi non tunai untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Staf Ahli bidang Politik Hukum dan Ham, Abuhari Hamzah saat melaunching E-Payment  atau Sistem Pembayaran Online Terintegrasi dalam Pembayaran Pajak Daerah Khususnya Pajak Kendaraan Bermotor menyampaikan apa yang dilakukan  Bappenda adalah sebuah model layanan baru yang memang sudah haru dilakukan oleh pemerintah.

“Inovasi ini akan memberikan kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan kepada masyarakat dalam pelayanan pembayaran pajak daerah khususnya pajak kendaraan bermotor”. Ujar Abuhari Hamzah mewakili Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Di Hotel Sahid. Rabu (13/7/2022)

Selain itu Inovasi E-payment ini dirancang karena potensi wilayah Maluku Utara yang luas, melalui kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akhirnya digarap dengan teknologi, hingga pelayanan dapat menyentuh hingga lapisan masyarakat di pelosok.

“Pemprov akan terus berupaya mempermudah pelayanan kepada masyarakat, terutama keluhan sulitnya akses untuk pembayaran pajak serta mampu menutupi hal-hal yang tidak diinginkan seperti terjadinya penyimpangan “Ungkap Abuhari.

Kapolda Maluku Utara, yang diwakili  Irwasda, Kombes (Pol) Eko Trisnanto mengapresiasi  sistem pembayaran non tunai ini.

“Kami berharap dengan adanya sistem ini, dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat serta dapat meningkatkan pendapatan daerah”. Ucapnya.

Sebelumnya, kepala Bappenda, Zainab Alting mengatakan adanya pembayaran pajak online diharapkan mampu meningkatkan PAD dari sektor pajak daerah.

Lanjutnya, selain peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), digitalisasi pelayanan dan transaksi pemerintah daerah dapat memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan masyarakat apalagi di masa pandemi Covid-19 yang cenderung mengalami perubahan dalam pola interaksi dan pola transaksi.

“Tujuan dibukanya pembayaran E-Payment ini adalah untuk memberikan pilihan kepada wajib pajak dalam melakukan transaksi pembayaran”. Kata Zainab.  (tr-08).

 

 

Reporter : M. Rifdi Umasangadji

Redaktur : Zulfikar

 

728×90 Ads
%d blogger menyukai ini: