Pemkot Ternate Bakal Bentuk Satgas Penanganan PMK di Kota Ternate
TERNATE (kalesang) – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Ternate terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Hal tersebut disampaikan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate, Ihsan Hamzah bahwa pembentukan Satgas guna menindaklanjuti surat edaran ketua Satgas PMK pusat.
“Kemarin juga kita sudah dapa surat dari provinsi dan tadi saya sudah sampaikan ke Sekda dan diarahkan untuk menyiapkan regulasinya.” Ucap Ihsan saat diwawancarai kalesang.id, Kamis (14/7/2022).
Berita Terkait: Jelang Idul Adha Kadistan Ternate Ingatkan Pengumpul Ternak
Dikatakan, setelah SK Satgas penanganan PMK terbentuk, kemudian akan diundang beberapa stakeholder dimana ikut terlibat dan membahas program dan rencana aksi ke depan.
“Kota Ternate ini sangat rentan, karena semua dari segala penjuru masuk.” Terang Ihsan.
Pada prinsipnya, kata Ihsan ada beberapa langkah atau tugas yang akan ditindaklanjuti sesuai kepengurusan Satgas, seperti bertugas melakukan pencegahan, penaggulangan dan dukungan darurat, yang mana dilibatkan seluruh instansi terkait.
Lanjut Ihsan, kalaupun nantinya terdapat hewan ternak yang terinfeksi PMK maka akan dilakukan potong paksa dan akan diberikan insentif kepada pemilik hewan ternak tersebut.
“Kalau sapinya umur 1 sampai 5 tahun diberikan insentif Rp7,5 juta dan di atas 7 tahun Rp10 juta.” Katanya.
“Itu hasil rapat, yang jelas apa yang kita lakukan semua rujukkannya dari pusat.” Sambung Ihsan.
Meskipun demikian, Ihsan mengaku belum mengetahui jumlah anggaran secara keseluruhan, dan akan dilihat kembali ketersediaan anggaran.
“Kita lihat ketersediaan anggaran juga. Sesuai Juknis Sekda itu ketua Satgasnya.” Pungkasnya. (m-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan
