JAKARTA (kalesang) – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Penunjukkan tersebut terhitung mulai hari ini, Sabtu (16/7/2022) sampai dengan diangkatnya Menteri PANRB definitif.
Pengangkatan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor: 75/2022 tentang Pemberhentian dan Penunjukkan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri PANRB Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini membenarkan penunjukkan tersebut. “Benar Pak Mahfud Md ditunjuk sebagai Plt. Menteri PANRB hingga terpilihnya Menteri PANRB definitif.” Ucap Rini seperti dikutip dari laman resmi kemenpan RB.
Seperti diketahui, penunjukan Plt tersebut menyusul wafatnya Tjahjo Kumolo pada Jumat, (1/7/2022) lalu. Dimana sebelumnya Mahfud Md ditunjuk sebagai Menteri PANRB ad interim sejak 24 Juni hingga 3 Juli 2022.
Selanjutnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ditunjuk sebagai Menteri PANRB ad interim sejak 4 – 15 Juli 2022, yang tertuang dalam surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara.(tim)
Reporter: Rahmat Akrim