Membaca Realitas
728×90 Ads

Buka Forum Konsultasi Permasalahan Hukum dan Legislasi Daerah, Gubernur : Produk Hukum Perlu Disosialisasi

SOFIFI (kalesang) – Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, membuka kegiatan Forum Konslutasi Permasalahan Hukum dan Legislasi Daerah yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut. Senin (18/7/2022)

Kegiatan berlangsung di Hotel Sahid Ternate itu dihadiri Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Makmur Marbun, Forkopimda Malut serta pimpinan dan anggota DPRD Malut.

Turut hadir pula, Kepala kantor wilayah Kemenkumham Malut, pimpinan perguruan tinggi se Kota Ternate dan unsur LSM, OKP dan Ormas Malut

Gubenur Abdul Gani Kasuba, saat memberi sambutan menyampaikan, Fungsi pembentukan Perda yang diimplementasikan melalui program pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

“Tugas DPRD sebagai mitra Pemerintah daerah dalam melakukan finalisasi sebuah produk hukum daerah”. Ucap gubernur.

Untuk itu, ia berharap semuanya bisa duduk bersama dalam menyusun setiap rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas, disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD.

“Saya percaya, forum ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait dengan efektifitas pelaksanaan perda dan perkada yang telah ada dan berjalan saat ini serta menemukan formulasi yang tepat dalam menentukan bentuk keterlibatan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum didaerah”. Pungkas Gubernur.

Sementara, Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud menjelaskan, terdapat trilogi fungsi DPRD yang bertumpu pada tiga pilar utama yakni, fungsi pembentukan Perda atau legislasi, fungsi kontrol dan Budgetting.

“Untuk itu perlu diberi penguatan dalam sebuah forum konslutasi khususnya pada fungsi pembentukan Perda”. Ucap Kuntu.

Menurutnya, forum konsultasi ini dibentuk tidak hanya untuk DPRD dilingkup provinsi saja, tetapi juga melibatkan badan pembentukan peraturan daerah DPRD di 10 kabupaten dan Kota di Malut

Tujuan dari pelibatan ini dimaksudkan sebagai wujud sinkronisasi dan koordinasi terhadap produk peraturan perundang-undangan di aras lokal.

“Semoga melalui forum ini, memperoleh hasil yang positif dan bisa ditindaklanjuti serta berkesinambungan”. Ungkapnya. (tr-08)

 

Reporter : M. Rifdi Umasangadji
Redaktur : Wawan Kurniawan

300×600
728×90 Ads