TERNATE(kalesang) – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Ternate, Maluku Utara mencatat hingga Juni 2022 ada 3 debitur yang mengajukan permohonan keringanan hutang.
Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Ternate Wagino, mengungkapkan 3 debitur tersebut berasal dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menangah dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sultan Babullah Ternate.
Berita Terkait: Tahun 2022, KPKNL Lanjutkan Program Keringanan Hutang
“2 debitur dari LPDB dan 1 dari UPBU Sultan Baabullah Ternate.”Ungkapnya kepada kalesang.id, Senin(18/7/2022).
Lanjutnya, dari 3 permohonan tersebut, terhitung 2 debitur telah melakukan pembayaran hutang atau lunas dan 1 debitur tidak melakukan pembayaran atau persetujuan dibatalkan.
Dari hasil pembayaran tersebut, jumlah yang telah diterima pihaknya sebesar Rp16.400.430.
Sementara itu, target yang ditetapkan oleh kantor pusat untuk KPKNL Ternate hanya 1 debitur, dikarenakan jumlah debitur yang diurus oleh KPKNL Ternate berjumlah kurang dari 10 debitur.
“Tetapi kalau keinginan kami (KPKNL Ternate) tentu semua debitur dapat mengikuti program ini.”Jelansya.
Program keringanan hutang ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang penyelasaian piutang instansi pemerintah yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau KPKNL.
Yang mana, objek dari keringanan utang tahun 2022 terdiri ini dari debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan maksimal pagu kredit Rp5 miliar, debitur Kredit Pemilik Rumah Sederhana(KPRS) atau Rumah Sangat Sederhana (RSS) dengan maksimal pagu kredit Rp100 Juta dan semua nasabah kementrian dan lembaga dengan sisa piutang maksimal Rp1 miliar.
Dengan jumlah keringanan yang besar yaitu 100 persen Bunga, Denda, dan Ongkos (BDO) bagi pemohon atau debitur yang mempunyai BDO, serta 35 persen pokok bagi debitur dengan barang jaminan dan 60 persen bagi tidak ada barang jaminan.
Terkait hal itu, pihak KPKNL Ternate mengharapkan agar para debitur yang mempunyai utang kepada negara dan telah diurus oleh KPKNL Ternate untuk segera memanfaatkan program keringanan utang ini.
Sebab, menurutnya ini merupakan suatu bentuk tindakan pemerintah untuk meringankan beban atau kewajiban masyarakat atau debitur kepada pemerintah pada masa pandemi covid-19.
“Sangatlah sayang untuk dilewatkan. Tahun depan mungkin tidak akan ada lagi program seperti ini, karena kita sudah menuju era new normal.”Pungkasnya.(M-02)
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan
