TERNATE(Kalesang) – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Ternate, Maluku Utara tahun ini kembali menggulirkan program keringanan hutang.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang penyelasaian piutang instansi pemerintah yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau KPKNL.
Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Ternate, Wagino mengatakan objek keringanan utang tahun 2022 terdiri dari debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan maksimal pagu kredit 5 Miliar, debitur Kredit Pemilik Rumah Sederhana(KPRS) atau Rumah Sangat Sederhana (RSS) dengan maksimal pagu kredit 100 Juta dan semua nasabah kementrian dan lembaga dengan sisa piutang maksimal 1 Miliar.
“Program ini di tujukan kepada pelaku UMKM, KPRS/KPRSS, dan kementrian dan lembaga yang Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) telah dikeluarkan KPKNL per 31 Desember 2021.”Ungkapnya, Selasa (29/3/2022)
Tambahnya pihak KPKNL Ternate hanya memproses pengurusan hutang dari beberapa kementrian dan lembaga yaitu Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dari Kementrian Koperasi dan UMKM, Kominfo, dan Kemenhub dengan total dana Rp1,7 miliar. Hutang tersebut terjadi karena rata-rata koperasi pengelola sudah bubar.
“Belum ada satupun yang masukan permohonan keringanan hutang. Namun, bisa diajukan kepada kami hingga 20 Desember 2022. Dan sudah tentu mekanismenya bertahap.”Katanya.
Wagino menjelaskan jumlah keringanan yang akan diberikan yakni komposisi bunga, denda, dan ongkos (BDO) serta pokok yang terdiri dari 2 kategori yaitu ada barang jaminan dan tidak ada barang jaminan.
“Keringanannya 100 persen BDO jika pemohon ada BDOnya, dan 35 persen pada pokok yang ada barang jaminannya, serta 60 persen bagi yang tidak ada barang jaminan.”Bebernya.
Katanya juga, jika diajukan pada bulan Juni keringanannya bertambah 40 persen, pada bulan September 30 persen, dan Desember 20 Persen namun hal itu tergantung pada penanggung hutang.
Ia menambahkan pada tahun 2021 capaian program keringanan utang melebihi target.
“Tahun 2021, target dari pusat untuk kami hanya satu ternyata ada 3 yang mengajukan yakni Kominfo, Bea Cukai, dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Semoga ditahun 2022 ini capaiannya akan melebihi juga.”Tutupnya. (Tr-02)
Reporter :Sitti Muthmainnah
Redaktur :Wawan Kurniawan