Membaca Realitas

Kejari Halbar Diminta Transparan Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Bansos

Kalesang – Berdasarkan informasi yang dihimpun Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, telah melakukan penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi anggaran Bantuan Sosial di Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2023-2024 senilai Rp. 3 Miliar lebih. Proses penyelidikan sendiri berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Matheus Matulessy. Saat dikonfirmasi, Kamis (07/05/2026) menegaskan bahwa setiap Pengaduan masyarakat yang diterima pihaknya baik di Kejaksaan Tinggi maupun Kejari pasti akan ditindak lanjuti.

“setiap pengaduan akan kita tela’ah, sesuai ketentuan dan akan diproses lebih lanjuti jika memenuhi syarat untuk ke tahap Penyelidikan dan Penyidikan.” Tegasnya.

Matheus juga menjelaskan jika memang laporan pengaduan terkait dugaan korupsi dana Bansos tersebut sudah diterima dan ditindak lanjuti oleh Pihak Kejari Halmahera Barat, pasti akan dilkakukan penyelidikan secara profesional.

“kalau laporannya ke Kejati pasti sudah ditindaklanjuti, kalaupun itu Laporannya ke Kejari Halbar pasti akan ditindaklanjuti juga secara profesional coba nanti teman-teman koordinasi juga dengan Pak Kajari Halbar ya,” jelasnya.

Berdasarkan informasi terbaru sejumlah pihak terkait telah dipanggil oleh Tim Penyidik Kejari Halmahera Barat untuk dilakukan pemeriksaan atas dugaan Tindak pidana korupsi anggaran Bansos senilai Rp 3 Miliar tersebut.

Modus tindak pidana korupsi dilakukan oleh pihak Dinsos saat itu dengan melakukan Mark Up anggaran belanja sembako yang dibagikan ke Masyarakat di antaranya Beras, Minyak Kelapa dan Jenis sembako lainnya. Dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 1 Miliar lebih.

Sementara itu, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Malut, Wahyudi meminta agar Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat transparan dan profesional dalam penanganan perkara tersebut.

“kami berharap agar pak Kajari dan Tim penyidiknya transparan dalam pengungkapan dugaan Tindak pidana korupsi dana Bansos tersebut. Karena, dana Bansos untuk masyarakat Miskin tidak boleh disalahgunakan oleh pihak Dinas. Kalau memang di korupsi segera ditindaklanjuti.” Desaknya.

Wahyudi juga meminta agar tim penyidik segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap kepala Dinas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar membuat terang indikasi kerugian negaranya.

“kalau bisa segera panggil dan periksa Pihak-pihak terkait termasuk Kepala Dinasnya dan Pejabat yang mengelola anggaran tersebut. Data yang kami terima harusnya dilakukan tender atau mekanisme lelang e catalog tapi mereka lakukan penunjukan langsung dan dikelolah langsung Dinas. Inikan tidak boleh.” Tutup Wahyudi.

Editor: Wendi Wambes