Membaca Realitas
728×90 Ads

Berharap Sosialisasi Produk Hukum, Sofyan Daud: Gubernur Harus Serius dalam Penganggaran

SOFIFI (kalesang) –Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Sofyan Daud meminta Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba memberikan dukungan penuh dalam bentuk anggaran untuk sosialisasi setiap produk hukum.

Menyusul statement gubernur saat membuka kegiatan Forum Konslutasi Permasalahan Hukum dan Legislasi Daerah yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut. Senin (18/7/2022) kemarin.

Dalam kesempatan itu gubernur meminta DPRD lebih aktif melakukan sosialisasi peraturan daerah sebagai produk hukum.

Kepada kalesang.Id, Sofyan Daud mengatakan sebelum proses pembahasan menjadi undang-undang pasti ada sosialisasinya, namun setelah selesai jadi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sangat jarang ada sosialisasi.

“Yang ditekankan gubernur adalah bagaimana sosialisasi setelah jadi undang-undang, hingga masyarakat dan pihak terkait bisa tahu tentang Perda dan Perkada. Terutama yang menyangkut perda pelayanan itu penting untuk disosialisasikan.” Papar Sofyan, Senin (18/7/2022) usai kegiatan DPRD di Hotel Sahid Bela Ternate.

Namun menurut Sofyan efektifitas sosialisasi dan evaluasi undang-undang membutuhkan dukungan anggaran.

“Pemerintah Provinsi bisa serius membuat rencana anggaran yang berkaitan dengan sosialisasi, evaluasi serta dokumentasi.”Ungkapnya.

 

Dokumentasi Undang-undang yang Semrawut

Sofyan juga menyoroti semrawutnya dokumentasi perundang-undangan di Biro Hukum Pemprov Malut. Ia menceritakan pengalaman ‘Pahit’ saat mencari informasi Perda.

Beberapa waktu lalu, Sofyan reses turun ke daerah pemilihan dan ada aspirasi masyarakat terkait usaha dibidang peternakan.

Saat itu ada satu peraturan gubernur (Pergub), yakni Pergub No 17 tahun 2007, yang mengatur tentang pengendalian peredaran unggas, yang diterbitkan karena saat itu ada endemi flu burung.

Namun Sofyan mengaku kecewa karena hanya untuk mendapatkan nomor Pergub tentang ungas dari Biro Hukum, dirinya harus menunggu hingga berbulan-bulan.

“Lalu saya dengan inisiatif mencoba cari, mungkin satu minggu kemudian, baru saya dapat dan akhirnya bisa sampaikan perda itu No 17 tahun 2007 ke masyarakat. Itupun makan waktu hingga 2 bulan.”Tuturnya.

Tambahnya,  jika kondisi seperti itu, maka sangat sulit untuk melakukan pengawasan. Politisi PBB ini meminta Biro Hukum melakukan invetarisasi Perda yang lebih baik.

“Dan mungkin lebih bagus lagi Perda itu dipilah, hingga lebih mudah untuk proses evaluasi kedepan. Karena perundang-undangan harus dievaluasi.”Pungkasnya.(tr-08)

 

Reporter : M. Rifdi Umasangadji

Redaktur : Wawan Kurniawan

300×600
728×90 Ads