Membaca Realitas

Hari Ini 66 Perkara Cerai di Kepsul Jalani Sidang

SANANA (Kalesang) – Perkara persidangan cerai gugat dan cerai talak di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut), sebanyak 66 perkara.

Ketua Pengadilan Agama Labuha, Halmahera Selatan, Bahri Conoras mengatakan, untuk perkara cerai gugat sebanyak 54 perkara dan cerai talak berjumlah 12 perkara.

“Untuk cerai gugat itu istri yang menceraikan suami, sementara perkara cerai talak, yaitu suami mencerai istri.” Bahri saat dikonfirmasi kalesang.id, Selasa (19/7/2022).

Selain itu, lanjutnya, terdapat 62 perkara Isbat nikah yang dimohonkan. Perkara ini merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

“Persidangan kali ini hanya dikhususkan Kepulauan Sula. Sedangkan Kabupaten Pulau Taliabu sudah tidak digabungkan lagi.” Ucap Bahri.

Tentu, Bahri menambahkan, di 2021 itu terdapat 108 perkara. Jumlah tersebut adalah gabungan dua kabupaten, yakni Sula dan Taliabu. Untuk pendaftaran tahun ini, dibuka sejak 11 sampai 15 Juli 2022.

“Hari ini menggunakan bangunan Balai Nikah, di Kantor Urusan Agama, Kecamatan Sanana Utara untuk sidang perkara, dan itu hanya satu hari. Jadi dari semua perkara akan disidangkan hari ini sampai selesai.” Pungkasnya.(tr-02)

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel