Membaca Realitas

Soal Aksi Unjuk Rasa Warga Mangga Dua Utara, Begini Respon Pemkot Ternate

TERNATE (kalesang) – Aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan warga Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate pada Senin, (18/7/2022) kemarin ditanggapi Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara.

Kabag Humas, Agus Fian Jambak mengatakan, Pemkot Ternate menjunjung tinggi proses demokrasi dalam menyampaikan pendapat, dimana dalam menyampaikan pendapat memperhatikan Undang-Undang  Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Berita Terkait : Lagi, Warga Mangga Dua Utara Unjuk Rasa di Depan Kantor Walikota

Lanjutnya, tuntutan warga terkait lahan yang sejak lama didiami warga namun belakangan ada bukti hak kepemilikan orang adalah ranah hukum privat.

Berita Terkait : Diduga Ada Mafia, Warga Mangga Dua Utara Desak Pemkot Ternate Cabut Sertipikat Kepemilikan Lahan

“Pemerintah Kota Ternate tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sah atau tidaknya alasan hukum dimaksud.” Ucap Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/7/2022).

Terkait dengan unjuk rasa yang melibatkan siswa,  Agus bilang pihaknya sangat menyayangkan aksi tersebut. Dimana, tindakan melibatkan anak-anak dalam aksi unjuk rasa dapat mengabaikan hak dasar anak sebagaimana di atur dalam Undang Undang Perlindungan Anak.

“Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk tidak melibatkan anak-anak dalam aksi unjuk rasa.” Tandas Agus. (m-01)

 

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan