Membaca Realitas

Jaksa Kantongi Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DAK Swakelola di Diknas Kepsul

SANANA (Kalesang)- Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula terus melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Swakelola pada Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2020.

Berdasarkan pada surat Perintah Penyilidikan nomor-425/Q.2.14/fd.1/10/2021 pada tanggal 19 oktober 2021 lalu. Hingga saat ini sudah terdapat kurang lebih 15 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh Jaksa. Diantaranya Kepala Sekolah dari TK, SD dan SMP.

” Saksi yang kita panggil sudah sekira 15 orang dan hari ini kami juga sudah periksa dua orang lagi.” Ungkap Kasubsi penyidikan Pidsus, Willy Febriganda SH, kepada Kalesang.id, Rabu(20/7/2022).

Lanjut Willy pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan dengan memanggil saksi-saksi terkait untuk dimintai keterangan tidak terkecuali pihak Dinas Pendidikan. Sebab, menurutnya untuk saat ini penyidik telah menemukan sejumlah fakta terkait yang mengarah ke pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran tersebut.

“Nanti kita lihat di proses penyidikan ini. Apakah akan ada lagi penambahan. Lebih jelasnya kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.” Jelasnya

Penyidik juga telah melakukan pemerikasaan lokasi disejumlah sekolah dimana ditemukan pembangunan fisik yang menggunakan DAK Swakelola tidak dapat diselesaikan. Hal tersebut terjadi karena, terdapat pemotongan dana atau pungutan fee olah pihak Dinas terhadap Kepala Sekolah.

Willy juga menegaskan bahwa, untuk saat ini dari hasil pemeriksaan sejumlah fakta telah mengarah ke beberapa orang yang bertanggungjawab atas pungutan fee tersebut yang bisa ditingkatkan statusnya ke tersangka.

” Kalau tersangka rupanya saya belum bisa sebut berapa orang yang akan dijadikan tersangka. Tapi sudah mengkrucut ke orang-orang yang sudah menjadi dugaan tersangka nantinya.”Tegasnya.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun oleh kalesang.id, pada tahun 2020 terdapat dana DAK Swakelola senilai Rp21 Miliar lebih di Diknas Kepulauan Sula. Dimana pada saat pencairan anggaran melalui rekening Sekolah kemudian dilakukan pemotongan fee oleh pihak Diknas.

Untuk pemotongan Anggaran yang diperuntukan pembangunan ruang Kelas, Ruang Perpustakaan, Ruang UKS dan Rumah Dinas Guru tersebut dilakukan pemotongan 10 persen ditahap pertama, kemudian 15 persen di tahap kedua dan ditahap ketiga 5 persen.

Hasil penelusuruan Redaksi kalesang.id anggaran DAK Swakelola di Dinas Pendidikan Nasional Kepulauan Sula tahun 2020 digunakan untuk pengadaan alat perabot ruang Perpustakaan, Ruang Guru, Ruang UKS dan Ruang kelas di 68 Sekolah dengan total nilai Rp 1.928.650.000.

Sementara itu untuk rehab Ruang Kelas, Ruang Perpustakaan, Ruang Guru, Ruang UKS, Ruang Labolatorium terdapat di 69 Sekolah dengan total nilai sebesar Rp 14.470.093.000. Alasan pemotongan oleh pihak Diknas tersebut tidaklah beralasan. Sebab, dalam DPA terdapat honorarium kegiatan DAK Swakelolah sebanyak 21 Item dengan nilai Anggaran sebesar Rp491.369.000. (Tr-02)

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Wendi Wambes