Membaca Realitas

Dinilai Bohongi Publik, Fandi: Pemda Kepsul Segera Bersikap

SANANA (Kalesang) – Pemuda Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulaun Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut), menilai Camat Ernawati Sapsuha membohongi publik.

Sebab, di depan warga, Ernawati mengaku bahwa pada 28 Juli 2022 ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kepala Desa Dofa, Jailan Sapsuha. Tetapi, ketika dicek di Bagian Pemerintahan Setda Kepsul, ternyata tidak ada penerbitan SK pemberhentian.

“Saya mencoba koordinasi dengan Kabag Pemerintahan Kepsul, Suwandi, namun tanggapan dari Suwandi bahwa sampai saat ini belum ada pemberitahuan ke atas maupun di instansi terkait.” Kata Fandi Lestaluhu, salah satu pemuda Desa Dofa kepada kalesang.id, Kamis (21/7/2022).

Selain telah bohongi publik, Fandi mengatakan, camat telah menyalahgunakan kewenangannya. Bagaimana tidak, Ernawati telah terbitkan SK Penjabata (Pj) Kades dan memberhentikan seluruh perangkat desa lalu menggantinya dengan perangkat yang baru.

“Anehnya, Camat juga sampaikan kalau pemilihan kepala desa yang diselenggarakan secara serentak itu tidak sah. Pemerintahan desa yang sah itu yang baru saja diangkat. Pemda Kepsul segera mengambil sikap tegas terkait dengan apa dibuat oleh camat.” Tegasnya.(tr-02)

 

Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel