Membaca Realitas
728×90 Ads

Berkas Dinyatakan Lengkap, Kades Baleha Terancam 5 Tahun Penjara

SANANA (Kalesang) – Berkas kasus dugaan pemalsuan ijazah palsu yang dilakukan oleh Kepala Desa Beleha, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), berinisial AA dinyatakan lengkap.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula,  Emanuel Zebua mengatakan, berkas ijazah palsu yang melibatkan Kades Baleha inisial AA telah P21 sejak, Rabu (20/7/2022).

“Surat sudah kami sampaikan ke penyidik dan sudah diterima.” Kata Emanuel kepada kalesang.id, Jumat (22/7/2022).

Atas perbuatan itu, lanjutnya, oknum kades didakwakan dengan pasal 69 ayat (1) undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

“Kalau untuk penahanan itu menjadi kewenangan penyidik.” Ungkap Emanuel.

Selain oknum kades yang terjerat kasus tersebut, Emanuel menambahkan, adapun oknum pembuat ijazah palsu masih sementara didalami. Bahkan pembuat ijazah juga diperiksa sebagai saksi.

“Khusus yang untuk pembuatannya saat ini masih didalami penyidik.” Pungkasnya.(tr-02)

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel

728×90 Ads